Residivis Kasus Korupsi, Sekda Seluma Dipenjara 6 Tahun

Residivis Kasus Korupsi, Sekda Seluma Dipenjara 6 Tahun

- detikNews
Selasa, 18 Nov 2014 11:58 WIB
ilustrasi (ari saputra/detikcom)
Jakarta - Sekda Kabupaten Seluma, Bengkulu, Mulkan Tajudin (55) dihukum selama 4 tahun penjara karena korupsi anggaran baju seragam sebesar Rp 713 juta. Ternyata Tajudin juga korupsi di kasus lain sehingga total hukuman 6 tahun penjara.

Kasus bermula saat APBD Seluma mengalokasikan dana pengadaan pakaian dinas harian (PDH) Rp 2,4 miliar pada 2007. Anggaran itu akan dibelikan bahan dasar PDH, ikat pinggang, celana olah raga dan kaos olah raga sebanyak 5 ribu unit. Anehnya, dalam proyek itu Mulkan menetapkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan tidak melalui prosedur sesuai aturan.

Di sinilah Mulkan main mata dan melakukan anggaran penggelembungan harga per satuan. Tidak hanya itu, banyak seragam yang tidak sampai ke PNS dan tenaga honorer dengan memanipulasi tandatangan serah terima pakaian. Bahkan, Tajudin juga membuat baju seragam di bawah mutu berupa bahan yang tidak bagus dan jauh dari standar kualitas yang ada.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Atas perbuatannya, Tajudin harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di meja hijau. Pada 10 April 2013 jaksa menuntut Tajudin selama 1,5 tahun penjara. Atas tuntutan itu, PN Bengkulu menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara kepada Tajudin pada 23 April 2013. Vonis itu dikorting menjadi 1,5 tahun penjara di tingkat banding pada 26 Juli 2013. Atas vonis itu, Tajudin mengajukan kasasi dengan harapan mendapat keringanan. Tapi siapa nyana, MA malah melipatgandakan hukuman Tajudin.

"Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 4 tahun," putus majelis hakim sebagaimana dilansir website Mahkamah Agung (MA), Selasa (18/11/2014).

Selain itu, Tajudin juga dihukum membayar denda Rp 200 juta. Jika tidak mau membaya denda Rp 200 juta maka diganti dengan pidana kurungan 6 bulan.

"Menghukum pula terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 716 juta dikompensasikan dengan uang yang telah dititipkan Rp 750 juta," putus majelis hakim yang terdiri dari ketua majelis Artidjo Alkostar dengan anggota majelis MS Lumme dan LL Hutagalung pada 9 Desember 2011.

Ternyata korupsi Tajudin bukan hanya di kasus seragam PDH tetapi juga di kasus dana rehabilitasi bencana pada 2010. Tajudin memarkup anggaran pembangunan jalan, gorong-gorong dan infrasturktur lainnya yang rusak karena bencana. Pada 26 September 2013, Tajudin dijatuhi hukuman selama 2 tahun penjara yang dikuatkan Pengadilan Tinggi (PT) Bengkulu pada 10 Desember 2013.
ο»Ώ

(asp/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads