Perseturuan kedua kubu itu menjalar ke daerah, salah satunya DPRD DKI. Jika di kesepakatan damai tercapai di Senayan, bagaimana dengan KMP dan KIH di DPRD DKI? Akan kedua kubu ini di DPRD DKI ini mengikuti sikap politik rekan mereka di Senayan?
"Kalau upaya itu memang ada terus. Kita bisa lihat, inisiatif (untuk kesepakatan) itu ada," ujar Wakil Ketua DPRD DKI yang juga Ketua Gerindra DKI, M Taufik saat berbincang, Senin
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun menurut Taufik, perselisihan antara KMP di DKI dengan KIH berkutat pada legalitas Wagub DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) untuk diangkat sebagai Gubernur DKI setelah kursi itu kosong ditinggalkan Jokowi yang dilantik sebagai Presiden RI. Menurut Ahok, lanjut Taufik, kesepakatan sebenarnya sudah tercapai di antara kedua kubu dalam pimpinan dewan untuk meminta fatwa hukum kepada Mahkamah Agung (MA) soal peluang Ahok menjadi Gubernur DKI.
"Soal Ahok saja, pertemuan yang lalu ada kesepakatan untuk mengirim surat ke MA. Tapi enggak dijalankan oleh Ketua DPRD. Padahal itu kesepakatan semua pimpinan. Itu yang menimbulkan kekecewaan kita," ucap Taufik.
Taufik justru menuding masalah komunikasi terletak pada Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi yang semakin sulit diajak komunikasi sejak sidang paripurna pengumuman Ahok sebagai Gubernur DKI. KMP, lanjut Taufik, terbuka untuk melanjutkan komunikasi dengan KIH untuk mencapai kesepakatan.
"Sebenarnya jalan tengahnya Ketua DPRD itu bisa menjadi open komunikasi. Ini tinggal undang aja kita. Kita mulai lagi bicarakan, apa yang mesti kita samakan," cetusnya.
Sementara Prasetyo sebelumnya justru menuding kesulitan komunikasi terletak di KMP. Wakil Ketua PDIP DKI itu sulit berkomunikasi dengan para wakil ketua DPRD dari KMP
"Saya menghubungi mereka semua, mereka nggak ada, nggak bisa ketemu," sambungnya.
Posisi kolektif kolegial pimpinan DPRD memang diatur pada Pasal 116 ayat 5 tata tertib dewan. Namun karena DPRD harus melaksanakan perintah Kemendagri untuk mengumumkan pengangkatan Ahok jadi gubernur, maka Prasetyo menandatangani undangan paripurna seorang diri.
"Kalau nggak ketemu-ketemu, gimana kolektif? Di situ dikatakan tanda tangan ketua sah walau mereka (wakil) tidak ada," tegas politisi PDI Perjuangan ini.
Prasetyo juga menanggapi tudingan KMP yang menyebut dirinya menghalangi upaya permintaan pendapat hukum ke Mahkamah Agung (MA). "Enggak ada urusan dengan MA, memang ada masalah apa? Kita ini cuma mengumumkan apa yang diperintahkan Kemendagri," ucapnya.
(rmd/imk)