Lalu, apa hukuman pas bagi mereka, khususnya Profesor Musakkir yang seharusnya menjadi panutan para mahasiswa dan masyarakat?
Kepala Humas BNN Kombes Sumirat Dwiyanto mengatakan, terkait hal di atas, pihaknya selaku lembaga yang berada di garis depan dalam upaya pemberantasan narkotika menyerahkan pada proses hukum yang berlaku. BNN ajeg terhadap amanat undang-undang 35/2009 tentang narkotika.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau bicara soal sanksi, bicara undang-undang. Di undang-undang kedudukannya sama (status seseorang), tidak bisa dibedakan siapa dia," kata Sumirat, saat dihubungi wartawan, Senin (17/11/2014).
Hanya saja, ada hal-hal yang kiranya dapat membuat jera dan dapat menjadi peringatan bagi siapa saja yang dekat atau terlibat dengan narkotika. Yaitu, sanksi sosial.
"Sanksi sosial memang harus. Namun hal itu dikembalikan ke masyarakat," kata Sumirat.
Sumirat mencontohkan sanksi sosial itu seperti tidak memberi ruang kepada Musakkir kembali ke dunia akademik yang dianggap telah mencoreng dunia pendidikan.
"Kalau tidak terima di Unhas, lalu diterima di yang lain, kan sama saja, sekarang dikembalikan ke masyarakat," ujarnya.
Sumirat lantas mencontohkan kasus narkotika yang mendera artis. Dimana artis yang sedianya menjadi panutan publik memberikan contoh yang baik. "Ya dia kan public figure yang menjadi panutan masyarakat. Ya kembali lagi sansi sosial itu kepada masyarakat itu sendiri," jelas Sumirat.
Musakkir diamankan polisi di Hotel Grand Malibu, Jalan Pelita Raya, Makassar, Jumat (14/11) dini hari. Ia berada di kamar bersama Ismail Alrip (dosen Unhas), dan Nilam (mahasiswi PTS). Andi Syamsuddin dan Naqiyah diamankan di kamar lain di hotel yang sama. Pun halnya dengan Harianto. Hasil tes urin menyatakan Musakkir positif mengkonsumsi narkotika.
(ahy/rmd)