Apa Hukuman Setimpal untuk Prof Musakkir yang Terlilit Narkoba?

Apa Hukuman Setimpal untuk Prof Musakkir yang Terlilit Narkoba?

- detikNews
Senin, 17 Nov 2014 21:11 WIB
Jakarta - Penangkapan Profesor Musakkir Jumat (15/11) dini hari lalu cukup membuat terpukul dunia pendidikan. Bagaimana tidak, seorang profesor yang banyak makan pendidikan hukum, seorang wakil rektor bidang kemahasiswaan Universitas Hasanuddin, juga abdi yang dibesarkan dari uang negara, tertangkap basah mengkonsumsi sabu. Tidak sendiri, seorang mahasiswi perguruan tinggi swasta dan seorang dosen juga ikut ditangkap.

Lalu, apa hukuman pas bagi mereka, khususnya Profesor Musakkir yang seharusnya menjadi panutan para mahasiswa dan masyarakat?

Kepala Humas BNN Kombes Sumirat Dwiyanto mengatakan, terkait hal di atas, pihaknya selaku lembaga yang berada di garis depan dalam upaya pemberantasan narkotika menyerahkan pada proses hukum yang berlaku. BNN ajeg terhadap amanat undang-undang 35/2009 tentang narkotika.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Artinya, beber Sumirat, bila mana Musakkir terindikasi atau terlibat dalam sindikat peredaran narkotika, maka hukuman berat siap menanti guru besar tersebut. Namun, apabila Musakkir seorang penyalahguna atau korban penyalahguna maka ada aturan yang mengatur hal itu, rehabilitasi.

"Kalau bicara soal sanksi, bicara undang-undang. Di undang-undang kedudukannya sama (status seseorang), tidak bisa dibedakan siapa dia," kata Sumirat, saat dihubungi wartawan, Senin (17/11/2014).

Hanya saja, ada hal-hal yang kiranya dapat membuat jera dan dapat menjadi peringatan bagi siapa saja yang dekat atau terlibat dengan narkotika. Yaitu, sanksi sosial.

"Sanksi sosial memang harus. Namun hal itu dikembalikan ke masyarakat," kata Sumirat.

Sumirat mencontohkan sanksi sosial itu seperti tidak memberi ruang kepada Musakkir kembali ke dunia akademik yang dianggap telah mencoreng dunia pendidikan.

"Kalau tidak terima di Unhas, lalu diterima di yang lain, kan sama saja, sekarang dikembalikan ke masyarakat," ujarnya.

Sumirat lantas mencontohkan kasus narkotika yang mendera artis. Dimana artis yang sedianya menjadi panutan publik memberikan contoh yang baik. "Ya dia kan public figure yang menjadi panutan masyarakat. Ya kembali lagi sansi sosial itu kepada masyarakat itu sendiri," jelas Sumirat.

Musakkir diamankan polisi di Hotel Grand Malibu, Jalan Pelita Raya, Makassar, Jumat (14/11) dini hari. Ia berada di kamar bersama Ismail Alrip (dosen Unhas), dan Nilam (mahasiswi PTS). Andi Syamsuddin dan Naqiyah diamankan di kamar lain di hotel yang sama. Pun halnya dengan Harianto. Hasil tes urin menyatakan Musakkir positif mengkonsumsi narkotika.

(ahy/rmd)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads