Penyidik Kejagung Periksa Wawan di KPK Terkait Korupsi Puskesmas

Penyidik Kejagung Periksa Wawan di KPK Terkait Korupsi Puskesmas

- detikNews
Senin, 17 Nov 2014 20:33 WIB
Jakarta - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan kepada Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). ‎Wawan diperiksa terkait kasus korupsi pembangunan Puskesmas di Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan tahun 2011 dan 2012.

"Diperiksa sebagai saksi. Pemeriksaan mengenai kronologis kegiatan pengadaan tersebut yang diduga yang bersangkutan terlibat mengatur proyek tersebut termasuk penerimaan fee dari pemenang lelang," ucap Kapuspenkum Tony T Spontana saat dikonfirmasi, Senin (17/11/2014).

Wawan diperiksa sebagai Komisaris PT Bali Pasifik Pragama. Tim dari Kejagung telah memeriksa Wawan dari pukul 14.00 WIB. Ketika keluar dari gedung KPK sekitar pukul 18.30 WIB, Wawan yang mengenakan baju tahanan hanya bungkam dan masuk ke dalam mobil tahanan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam ‎kasus ini, Kejagung telah menetapkan 7 tersangka termasuk Wawan. Keenam tersangka lainnya yaitu D (Kadis Kesehatan Kota Tangsel), MJ (Kepala bidang Sumber Daya Kesehatan Dinas Kesehatan Tangsel), ST (Komisaris PT Trias Jaya Perkasa), DY (Direktur PT Bangga Usaha Mandiri), NU (Sekretaris Dinas Kesehatan Provinsi Banten) dan HK (Komisaris PT Mitra Karya Rattan).

‎Seperti diketahui, saat ini Wawan menjadi tahanan KPK. Pihak KPK juga masih melakukan proses penyidikan beberapa kasus yang menjerat Wawan. Sehingga Kejagung hanya bisa melakukan pemeriksaan terhadap Wawan di KPK.

(dha/rmd)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads