Ahok menjawab, dia tak ingin sesumbar dengan mengatakan ini itu terkait hukuman untuk koruptor. Menurutnya semua sudah diatur dalam undang-undang.
"Saya kira bukan yang sesumbar seperti itu, kita ada undang-undang, ada konstitusi," kata Ahok di kampus UHAMKA, Jl Tanah Merdeka, Ciracas, Jakarta Timur, Senin (17/11/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Ahok, seharusnya pemerintah mengacu pada undang-undang yang menyatakan jika ada harta pejabat tidak jelas asalnya, maka harus disita untuk negara. Hanya saja hingga saat ini belum ada yang berani menerapkan.
"Kalau harta saya tidak jelas darimana asalnya, semua hartanya disita untuk negara. Ini yang belum dijalankan selama ini," jelas Ahok.
(rna/ndr)