Ahok Tandatangani UMP DKI Rp 2,7 juta, Besok Diumumkan

Ahok Tandatangani UMP DKI Rp 2,7 juta, Besok Diumumkan

- detikNews
Senin, 17 Nov 2014 19:20 WIB
Jakarta - Plt Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok telah menandatangani upah minimum provinsi (UMP) DKI sebesar Rp 2,7 juta. Rencananya, Ahok akan mengumumkan terkait UMP ini secara resmi, Selasa (18/11) besok.

Hal tersebut disampaikan Ahok usai memberi kuliah umum di depan ratusan pelajar Ikatan Pelajar Muhammadiyah (IPM) di kampus UHAMKA, Jl Tanah Merdeka, Ciracas, Jakarta Timur, Senin (17/11/2014). Dia menegaskan tak boleh ada penangguhan dari pihak para pengusaha dalam menerapkan UMP ini.

"Sudah ditandatangani. Besok diumumkan. Nggak boleh lagi ada penangguhan," kata Ahok.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, buruh mengusulkan UMP DKI Rp 3,5 juta. Namun usulan itu ditolak mentah-mentah karena dinilai terlalu mengada-ada. Pemprov DKI berpegang pada Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di Jakarta dan angka inflasi.

Sidang Dewan Pengupahan memutuskan UMP DKI sebesar Rp 2,693 juta. Angka tersebut lalu dibulatkan Ahok menjadi Rp 2,7 juta.

(rna/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads