Hal tersebut disampaikan Ahok usai memberi kuliah umum di depan ratusan pelajar Ikatan Pelajar Muhammadiyah (IPM) di kampus UHAMKA, Jl Tanah Merdeka, Ciracas, Jakarta Timur, Senin (17/11/2014). Dia menegaskan tak boleh ada penangguhan dari pihak para pengusaha dalam menerapkan UMP ini.
"Sudah ditandatangani. Besok diumumkan. Nggak boleh lagi ada penangguhan," kata Ahok.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sidang Dewan Pengupahan memutuskan UMP DKI sebesar Rp 2,693 juta. Angka tersebut lalu dibulatkan Ahok menjadi Rp 2,7 juta.
(rna/ndr)