Kapolri: Kasus e-KTP Palsu Tak Perlu Tunggu Laporan, Langsung Diselidiki

Kapolri: Kasus e-KTP Palsu Tak Perlu Tunggu Laporan, Langsung Diselidiki

- detikNews
Senin, 17 Nov 2014 19:13 WIB
Jakarta - Kapolri Jenderal Sutarman sudah menerima laporan dari Mendagri Tjahjo Kumolo soal kasus e-KTP palsu. Sutarman memastikan pihaknya langsung menyelidiki tanpa menunggu laporan resmi.

"Kalau memang ada dipalsukan itu kan tindak pidana untuk pemalsuan. Itu kita siap, melakukan penyidikan kalau memang ada pihak. Delik pemalsuan, di KUHP kita, akan jadi sempurna kalau pemalsuan itu digunakan," ujar Sutarman di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (17/11/2014).

"Tidak usah kejahatan, yang penting sudah digunakan untuk sesuatu yang dari palsunya itu. Sama kalau saya bikin ijazah, sendiri, kalau ditaruh saja di rumah belum sempurna," lanjutnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sutarman juga memastikan bahwa tidak perlu menunggu laporan terkait kasus e-KTP palsu ini. Meski begitu, jika ada pelaporan itu lebih baik, karena menambah informasi bagi penyidik terkait dimana e-KTP itu dipalsukan.

"Tapi kalau ngga ada laporannya minimal ke mana, yang jelas kan lebih baik ada dipalsukan di mana, tempatnya di mana. dari situ kita bisa melakukan penyelidikan," tuturnya.

(mpr/rmd)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads