"Kalau memang ada dipalsukan itu kan tindak pidana untuk pemalsuan. Itu kita siap, melakukan penyidikan kalau memang ada pihak. Delik pemalsuan, di KUHP kita, akan jadi sempurna kalau pemalsuan itu digunakan," ujar Sutarman di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (17/11/2014).
"Tidak usah kejahatan, yang penting sudah digunakan untuk sesuatu yang dari palsunya itu. Sama kalau saya bikin ijazah, sendiri, kalau ditaruh saja di rumah belum sempurna," lanjutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tapi kalau ngga ada laporannya minimal ke mana, yang jelas kan lebih baik ada dipalsukan di mana, tempatnya di mana. dari situ kita bisa melakukan penyelidikan," tuturnya.
(mpr/rmd)