"Memang dalam kajian soal kualifikasi chip itu termasuk yang dikaji apakah memang chip itu sesuai dengan peruntukannya jenis tekonologinya apakah ini open resource atau monopoli, kayak-kayak gitu," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, Senin (17/11/2014).
Menurut dia, KPK juga menengarai dugaan adanya monopoli dalam proses urusan chip e-KTP itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian juga yang menjadi bahan pertanyaan KPK soal server untuk e-KTP yang ditaruh di luar negeri. Tentu ini akan sangat berbahaya.
"Ini agak menarik. Server di luar negeri itu fungsinya untuk security. Tapi kalau server itu di luar negeri ditarik bukan di luar kepentingan security malah bisa disedot untuk kepentingan di luar itu yang bahaya," urai dia.
"Sekarang yagn mesti dilacak penempatan server itu untuk kepentingan apa. Jadi toolnya apa, karena yang dikhawatirkan jangan sampai data Adminduk kita dikuasai oleh orang yang tidak punya kepentingan atas Adminduk itu. Itu poinnya," tambahnya.
(dha/ndr)