"Tersangka TR merupakan Direktur Utama PT BN yang bertugas sebagai konsultan pengawas," ujar Kasie Pidana Khusus Kejari Jakarta Timur, Silvi Desty Rosalyna saat dihubungi, Senin (17/11/2014).
Dalam pelaksanaan tugas di lapangan, TR tidak melakukan pengawasan dalam proyek dengan benar. Atas perbuatannya tersangka negera menderita kerugian cukup fantastis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Silvy memaparkan dalam pengerjaan selama dua tahun proyek itu menghabiskan Rp 6 miliar. TR sebagai pengawas dinilai selalu memuluskan langkah kontraktor.
"Modus yang dia lakukan dengan memuluskan pengawasan yang dilakukan kontraktor, sehingga pekerjaan yang hanya dikerjakan 60 persen, dilaporkan 100 persen. Kemudian proyek juga dikerjakan tidak sesuai dengan spesifikasinya," kata Silvi.
Menurutnya dalam pengembangan kasus ini. Pihaknya telah memeriksa 20 saksi termasuk sundikes Jaktim, dan Sudin Perumahan dan Gedung Pemda Jakarta Timur.
"Atas perbuatannya itu, tersangka TR dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU nomor 31/1999 tentang perbuatan tindak pidana korupsi. Tersangka dapat diancam penjara maksimal 20 tahun kurungan dan denda Rp 1 miliar," tutupnya.
(edo/ndr)