Korupsi Pembangunan Puskesmas, Kajari Jaktim Tahan Konsultan Pengawas

Korupsi Pembangunan Puskesmas, Kajari Jaktim Tahan Konsultan Pengawas

- detikNews
Senin, 17 Nov 2014 18:34 WIB
Jakarta - Kejaksaan Negeri Jakarta Timur menahan konsultan pengawas proyek yang berinisial TR terkait dugaan kasus korupsi pembangunan Puskesmas Kramat Jati. Tersangka ditahan karena diduga telah merugikan negara sebesar Rp 1,5 miliar dalam anggaran proyek tersebut di tahun 2010 dan 2012.

"Tersangka TR merupakan Direktur Utama PT BN yang bertugas sebagai konsultan pengawas," ujar Kasie Pidana Khusus Kejari Jakarta Timur, Silvi Desty Rosalyna saat dihubungi, Senin (17/11/2014).

Dalam pelaksanaan tugas di lapangan, TR tidak melakukan pengawasan dalam proyek dengan benar. Atas perbuatannya tersangka negera menderita kerugian cukup fantastis.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Konsultan Pengawas itu tidak melaksanakan tupoksinya dengan benar. TR itu langsung acc saja (menyetujui) proyek tersebut. Sehingga negara dirugikan sekitar Rp 1,5 miliar," tuturnya.

Silvy memaparkan dalam pengerjaan selama dua tahun proyek itu menghabiskan Rp 6 miliar. TR sebagai pengawas dinilai selalu memuluskan langkah kontraktor.

"Modus yang dia lakukan dengan memuluskan pengawasan yang dilakukan kontraktor, sehingga pekerjaan yang hanya dikerjakan 60 persen, dilaporkan 100 persen. Kemudian proyek juga dikerjakan tidak sesuai dengan spesifikasinya," kata Silvi.

Menurutnya dalam pengembangan kasus ini. Pihaknya telah memeriksa 20 saksi termasuk sundikes Jaktim, dan Sudin Perumahan dan Gedung Pemda Jakarta Timur.

"Atas perbuatannya itu, tersangka TR dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU nomor 31/1999 tentang perbuatan tindak pidana korupsi. Tersangka dapat diancam penjara maksimal 20 tahun kurungan dan denda Rp 1 miliar," tutupnya.

(edo/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads