Wanita Teman Terpidana Bali Nine Tepergok Selundupkan Sabu ke Rutan

Wanita Teman Terpidana Bali Nine Tepergok Selundupkan Sabu ke Rutan

- detikNews
Senin, 17 Nov 2014 18:02 WIB
Barang bukti yang diamankan polisi (Foto: I Made Ardhiangga/detikcom)
Denpasar - Seorang wanita muda berinisial AEW (30) ditangkap anggota Satnarkoa Polres Bangli. Ia diduga hendak menyelundupkan narkoba untuk terpidana WN Australia yang dikenal dengan sindikat Bali Nine, Renae Lawrence.

AEW ditangkap di depan Rutan Bangli, Rabu (12/11/2014). Dalam pemeriksaan diketahui, di syalnya terdapat sabu seberat 0,44 gram.

"Ada juga resep dokter atas nama Renae," jelas KBO Sat Narkoba Polres Bangli, Ipda Rahmat Aribowo, saat dihubungi detikcom, Senin (17/11/2014).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Renae merupakan anggota sindikat Bali Nine, 9 WN Australia yang menyelundupkan sabu ke Indonesia. Sindikat ini membawa 8,2 kg heroin melalui Bandara Ngurah Rai pada April 2005. Renae dihukum 20 tahun atas kasus tersebut.

Rahmat menjelaskan, AEW merupakan teman dekat Renae. Mereka tinggal bersama di Rutan Bangli. Polisi masih mendalami dan memeriksa AEW, perempuan asal Banyuwangi itu.

AEW keluar dari rutan pada 29 Agustus 2014 berdasarkan surat bebas bersyarat nomor PAS-143.PK.01.05.06 tahun 2014. Atas perbuatannya, surat keputusan bebas bersyarat AEW terancam dicabut.β€Ž



(try/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads