"Jadi gini, sebenarnya ini tidak bisa dibuka tapi memang yang menjadi salah satu alasan bahwa proses ini membutuhkan waktu yang lebih, mengintensifkan karena memang ada temuan dan temuan dalam proses pemeriksaan itu menyebabkan harus ada putusan apakah kembali pada dasar surat perintah pertama atau dikembangkan," jelas Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (17/11/2014).
Bambang mengatakan bahwa sampai sekarang KPK masih melihat adanya relasi antara kasus yang sedang diperiksa tersebut. Dia mengatakan KPK memerlukan waktu yang lebih intensif untuk mengembangkan kasus itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kasus ini, SDA sendiri sampai sekarang belum ditahan oleh KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka. KPK menemukan dugaan pidana dalam pengadaan catering, pemondokan dan transportasi.
(dha/jor)