"MS (Musakkir), NI (Nilam), dan NA (Naqiyah) statusnya terperiksa, mengarah ke tersangka," jelas Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Endi Sutendi ketika dikonfirmasi detikcom, Senin (17/11/2014).
Endi menambahkan, dalam gelar perkara, penyidik menetapkan IA (Ismail Alrip), AS (Andi Syamsuddin), dan HI (Hariyanto) sebagai tersangka. Mereka dijerat UU Narkotika, terutama pasal 112 dan 127.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Minggu (16/11) kemarin, Kapolrestabes Makassar Kombes Ferry Abraham memastikan berdasarkan hasil tes urine, Musakkir positif sabu. 5 Orang yang bersama Musakkir juga positif sabu.
Musakkir cs diamankan polisi di Hotel Grand Malibu, Jalan Pelita Raya, Makassar, Jumat (14/11) dini hari. Ia berada di kamar bersama Ismail Alrip (dosen Unhas), dan Nilam (mahasiswi PTS). Andi Syamsuddin dan Naqiyah diamankan di kamar lain di hotel yang sama. Pun halnya dengan Harianto.
(try/nrl)