Positif Sabu, Prof Musakkir dan 2 Mahasiswi Belum Jadi Tersangka

Positif Sabu, Prof Musakkir dan 2 Mahasiswi Belum Jadi Tersangka

- detikNews
Senin, 17 Nov 2014 16:40 WIB
Makassar - Polisi telah merampungkan gelar perkara kasus sabu yang melibatkan Guru Besar Ilmu Hukum Unhas, Prof Musakkir, dosen, dan mahasiswi. Meski dinyatakan positif sabu, Musakkir belum menjadi tersangka.

"MS (Musakkir), NI (Nilam), dan NA (Naqiyah) statusnya terperiksa, mengarah ke tersangka," jelas Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Endi Sutendi ketika dikonfirmasi detikcom, Senin (17/11/2014).

Endi menambahkan, dalam gelar perkara, penyidik menetapkan IA (Ismail Alrip), AS (Andi Syamsuddin), dan HI (Hariyanto) sebagai tersangka. Mereka dijerat UU Narkotika, terutama pasal 112 dan 127.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk MS, NI, dan NA masih terus didalami hingga kini," kata Endi.

Minggu (16/11) kemarin, Kapolrestabes Makassar Kombes Ferry Abraham memastikan berdasarkan hasil tes urine, Musakkir positif sabu. 5 Orang yang bersama Musakkir juga positif sabu.

Musakkir cs diamankan polisi di Hotel Grand Malibu, Jalan Pelita Raya, Makassar, Jumat (14/11) dini hari. Ia berada di kamar bersama Ismail Alrip (dosen Unhas), dan Nilam (mahasiswi PTS). Andi Syamsuddin dan Naqiyah diamankan di kamar lain di hotel yang sama. Pun halnya dengan Harianto.

(try/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads