Namun, dalam pelaksanaan kesepakatan itu, tampak ada perbedaan keterangan, yaitu soal kapan anggota fraksi koalisi PDIP cs akan menyerahkan nama untuk terdaftar dalam komisi-komisi.
Juru lobi KIH, Pramono Anung menyebut nama-nama anggota fraksi KIH akan dimasukkan di Badan Legislasi dulu, setelah UU MD3 terevisi, barulah secara keseluruhan dimasukkan ke komisi dan badan-badan dewan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keterangan itu berbeda dengan penjelasan wakil ketua DPR Fadli Zon. Menurutnya, KIH harus memasukkan nama anggotanya tidak hanya di Baleg, tapi langsung seluruh komisi dan alat kelengkapan dewan lain sebelum UU MD3 direvisi.
"Karena mereka harus menjadi anggota Baleg, dan seharusnya secara keseluruhan (nama anggota KIH) di paripurna. Itu sesuai kesepakatan," ucap Fadli Zon.
"Mungkin (Pramono) salah ngomong," imbuhnya.
Sementara dalam kesepakatan poin satu, hanya disebutkan KIH mengisi anggota secara penuh, tidak dsebutkan sebelum atau setelah revisi. Revisi ditargetkan selesai 5 Desember.
"Bersepakat dan setuju untuk segera mengisi penuh anggota anggota Fraksi pada 11 (sebelas) Komisi. 4 (empat) Badan dan 1 (satu) Majelis Kehormatan Dewan/MKD sehingga secara kelembagaan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dapat segera bekerja sesuai fungsi-fungsinya secara optimal," bunyi poin satu.
(iqb/trq)