Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan hukuman mati kepada Wawan, pelaku pembunuhan Sisca Yofie. Akademisi hukum dari UIN Syarief Hidayatullah, Ismail Hasani, menilai vonis tersebut berlebihan dan tidak akan membuat efek jera.
"Tidak ada hubungan kausalitas hukuman mati dengan penurunan perkara kejahatan dan peristiwa kejahatan. Itu tidak ada hubungannya," ucap Ismail usai acara konferensi pers acara "Mengawal Implementasi UU nomor 6/2014 tentang Desa" di Kantor Setara Institute di Jl Danau Geincang, Benhil, Jakarta Pusat, Senin (17/11/2014).
Ismail yang juga Direktur Riset Setara Institute dan pengajar Hukum Tata Negara UIN ini menentang hukuman mati. Menurutnya vonis mati menutup kesempatan bagi terdakwa untuk mendapat keadilan hukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, kasus Sisca Yofie itu sampai saat ini masih belum terungkap siapa pelaku pembunuhan sebenarnya. Hal ini dilihat dari adanya gelar perkara pemeriksaan pengadilan yang seolah menunjukkan pelakunya tunggal. Padahal tersangka dalam kasus ini berjumlah dua, Wawan dan saudaranya, Ade Ismayadi.
"Itu masih menimbulkan pertanyaan, karena banyak sekali keganjilan di balik peristiwa itu," ucapnya.
Hukuman mati yang jatuhkan MA, dinilai Ismail, bertentangan dengan kemanusiaan. "Kalau dengan cara buta, serampangan, kita melihat hukuman mati sangat berbahaya. Kita menolak hukuman mati atas kasus apapun karena itu bertentangan dengan kemanusiaan dan menutup ruang koreksi atas sebuah vonis," tambahnya.
Sisca Yofie dibunuh oleh Wawan yang dibantu keponakannya, Ade Ismayadi alias Eful bin Yeyet Ruhiyat. Di kasus itu, hukuman penjara seumur hidup Wawan dinaikkan menjadi hukuman mati sedangkan Ade diturunkan menjadi 20 tahun penjara.
Hukuman Ade lebih ringan karena dia bukan pelaku utama dalam kasus itu. Si pelaku utama, Wawan, divonis mati oleh majelis hakim Gayus Lumbuun, Artidjo Alkostar dan Margono.
Wawan menghabisi Sisca secara kejam dan keji bersama Ade dengan cara menyeret tubuh Sisca dengan sepeda motor selama 500 meter hingga muka Sisca hancur pada Agustus 2013 di Jl Cipedes, Kota Bandung. Setelah itu Wawan dan Ade membacok Sisca berkali-kali hingga tewas.
Oleh Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Wawan dan Ade, dijatuhi hukuman penjara seumur hidup pada 24 Maret 2014. Keduanya dinyatakan terbukti telah melanggar Pasal 365 ayat 4 KUHP tentang perampokan yang mengakibatkan kematian. Putusan ini dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Bandung pada 6 Juni 2014. Di tingkat kasasi, Wawan dihukum mati sedangkan Ade dijatuhi 20 tahun penjara.
(slm/nrl)