"Sementara ada 3 tersangka. Inisial IA (Ismail Alrip), AS (Andi Syamsuddin), dan HI (Hariyanto)," kata Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Endi Sutendi, ketika dikonfirmasi detikcom, Senin (17/11/2014).
IA dijerat pasal 112 dan 127 UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, AS pasal 114 juncto 127, dan HI pasal 132 juncto 127. Ketiganya terancam hukuman maksimal 20 tahun dan denda minimal Rp 800 juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, dalam kesempatan terpisah, Kapolda Irjen Anton Setiadi mengatakan proses penyelidikan kasus Musakkir dan 5 rekannya dinaikkan statusnya menjadi penyidikan. Hampir bisa dipastikan, semuanya akan jadi tersangka. Meski demikian, kewenangan penetapan ada di penyidik.
(try/nrl)