Ketidakterlibatan PPP itu diketahui saat Setjen DPR tak memanggil Fraksi PPP dalam tandatangan kesepakatan damai di DPR. Kedua, konfirmasi wakil ketua DPR Fadli Zon yang menyebut PPP hanya paraf tidak tanda tangan.
Lalu bagaimana posisi PPP dalam kesepakatan damai soal pimpinan alat kelengkapan dewan itu?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya tanda tangan, Arwani dia hanya pengurus fraksi. Dia tidak tanda tangan, hanya paraf saja dan maksa. Ketua fraksi sah saya, Epyardi Asyda," ucap Epyardi kepada detikcom, Senin (17/11/2014).
Klaim Epyardi merujuk pada pengesahan kepengurusan Fraksi PPP kubu SDA yang dilakukan dalam rapat paripurna DPR yang dipimpin Agus Hermanto. Meski rapat itu diwarnai insiden banting meja dan menjadi pemicu munculnya DPR tandingan.
"Putusan previsi PTUN, bahwa Muktamar Surabaya tidak berlaku sampai berkekuatan hukum tetap. Jadi yang sah itu saya," ujarnya.
Epyardi juga menuturkan, kepengurusan Fraksi PPP kubu Romi tidak diakui menurut UU MD3, Tatib DPR ataupun AD/ART PPP. Sementara soal anggota fraksi lebih banyak berpihak ke kubu Romi, menurutnya hanya karena takut dipecat.
"Dalam tatib DPR dan UU MD3, pimpinan fraksi ditetapkan oleh DPP," jawab mantan pilot itu.
Lalu mengapa PPP tak dipanggil dalam kesepakatan damai tadi?
"Karena saya terlambat hadir. Ini yang bermasalah sekretariat. Dia PNS tapi nggak tahu diri. Dia mungkin jadi cecunguk Hasrul, nggak tahu makan duit atau apa. Tiap acara yang di sana (kubu Romi) yang ditefon," jawab Epyardi.
Sementara itu, klaim yang sama disampaikan oleh PPP kubu Romahurmuziy di mana ketua Fraksi mereka adalah Hasrul Azwar. Saat penandatanganan damai, diwakili Arwani Tomafi.
"Kita berpegang pada tatib DPR pasal 20 ayat 7. Pimpinan fraksi ditetapkan oleh fraksinya masing-masing," kata Wasekjen PPP Syaifullah Tamliha saat dikonfirmasi terpisah.
(iqb/trq)