Penyandang Disabilitas Rusak Mobil, Polisi: Mungkin Sebelumnya Ada Dendam

Penyandang Disabilitas Rusak Mobil, Polisi: Mungkin Sebelumnya Ada Dendam

- detikNews
Senin, 17 Nov 2014 15:44 WIB
Medan - Seorang penyandang disabilitas memecahkan kaca mobil milik seorang polisi karena merasa akan ditabrak pengemudinya. Polisi pun memeriksa keterangan pelaku untuk mengetahui motifnya.
 
Pelaku Jabaringin Marbun (53) yang sehari-hari bekerja sebagai penjaja koran, masih diperiksa di Mapolsek Medan Baru, Jalan Nibung Baru, Medan, Senin (17/11/2014) siang. Pemeriksaan dilakukan karena korban sudah membuat laporan.
 
Kepala Unit (Kanit) Reserse Kriminal Polsekta Medan Baru, Iptu Oscar S Setyo menyatakan, selain keterangan Marbun yang mengaku saat itu nyaris ditabrak, polisi mendalami kemungkinan ada motif dendam terhadap polisi. Sebelumnya Marbun pernah ditahan di kantor polisi tersebut dalam kasus pengancaman.
 
"Saat ini sedang diperiksa. Kemungkinan ada dendam terdahulu, karena pernah ditahan," kata Oscar.
 
Kasus yang menjerat Marbun itu, kata Oscar, terjadi beberapa waktu lalu. Pelaku mengancam korbannya dengan senjata tajam. Atas kasus itu, pelaku sempat ditahan.
 
Kasus perusakan yang dilakukan Marbun terjadi pada Senin sekitar pukul 10.00 WIB. Bermula ketika mobil Toyota Etios nomor polisi BK 1727 ZV yang dikemudikan Aipda Dieny Chaniago hendak keluar dari areal Mapolsekta Medan Baru. Saat bersamaan Marbun yang kehilangan kedua kaki hingga bagian paha itu, sedang melintas di jalur.
 
Aipda Dieny yang sehari-hari bertugas di bagian Sie Umum Polsekta Medan baru kemudian menyalakan klakson, namun Marbun berekasi dengan mengayunkan tongkat miliknya ke arah kaca mobil di sisi pengemudi hingga pecah. Korban melapor dan kasusnya masuk ranah hukum.

(rul/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads