Anggota DPRD Papua Gugat Pengangkatan Wakil Jika Kepala Daerah Kosong

Anggota DPRD Papua Gugat Pengangkatan Wakil Jika Kepala Daerah Kosong

- detikNews
Senin, 17 Nov 2014 15:29 WIB
Jakarta - Anggota DPRD Provinsi Papua, Yanni, menggugat pengangkatan wakil menjadi kepala daerah jika terjadi kekosongan gubernur, bupati atau wali kota. Gugatan ini dilayangkan melalui uji materi Perpu Pilkada yang mengatur pengangkatan wakil kepala daerah secara otomatis.

"โ€ŽPemohon (Yanni) dirugikan oleh Pasal 203 ayat 1 Perpu Pilkada karena menimbulkan ketidakpastian hukum," kata kuasa hukum Yanni, Syahrul Arubusman dalam sidang di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (17/11/2014).

Pasal yang diujimaterikan itu berbunyi, 'Dalam hal terjadi kekosongan gubernur, bupati dan wali kota yang diangkat berdasarkan UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, wakil gubernur, wakil bupati dan wakil wali kota menggantikan gubernur, bupati dan wali kota sampai dengan berakhir masa jabatannya.'

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Syahrul menyatakan ketentuan tersebut telah merugikan hak konstitusional Yanni karena membatasi bahkan menghalangi hak dan kesempatan bagi warga negara untuk menjadi kepala daerah.

Syahrul juga berpendapat, sekalipun kepala daerah dan wakilnya dipilih secara berpasangan, akan tetapi mandat yang diberikan tercermin dari pilihan politiknya yang memiliki sifat dan orientasi berbeda antara si kepala daerah dan sang wakil.

"Padahal pelaksanaan pilkada dipilih berdasarkan suara terbanyak melalui mekanisme pilkada," ujar Syahrul.

Yanni, melalui kuasa hukumnya, menilai pengisian kekosongan gubernur, bupati atau wali kota harus dilakukan secara demokratis. Ia juga menyatakan ketika gubernur, bupati dan wali kota berhenti โ€Žatau diberhentikan dari jabatannya, maka mandatnya harus dikembalikan kepada rakyat.

"Bukan mandat tersebut secara otomatis menjadi milik wakil gubernur, wakil bupati atau wakil wali kota hanya dengan mengacu pada pendekatan formalisme semata," ujar Syahrul.

โ€ŽSidang uji materi Pasal 203 ayat 1 Perpu Pilkada ini digelar dengan agenda pendahuluan. Majelis hakim konstitusi pun memberikan sejumlah masukan terhadap permohonan ini, dan pemohon memiliki waktu 14 hari untuk perbaikan permohonan.

โ€Ž"Yang Anda maksud di sini, Ibu Yani memang mau mencalonkan kepala daerah atau berpotensi mencalonkan ya? Karena di sini, Anda menyebutkan kalau akan ada kekosongan kepala daerah maka harus dilakukan Pilkada lagi? Jadi tidak diteruskan (wakil)?" kata hakim konstitusi Maria Farida dalam persidangan.

"Betul yang mulia," jawab Syahrul merespon pertanyaan hakim konstitusi.

(vid/jor)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads