Terpampang Jelas Dilarang Merokok, Anggota Dewan Ini Tetap Mengepul

Terpampang Jelas Dilarang Merokok, Anggota Dewan Ini Tetap Mengepul

- detikNews
Senin, 17 Nov 2014 15:31 WIB
Bandung - Ada pemandangan berbeda di Gedung DPRD Kota Bandung. Di beberapa titik dipasang imbauan larangan merokok dan buang sampah sembarangan. Namun tetap saja, para Anggota dewan ini merokok sembarangaan. Duh..

Pantauan detikcom, di pintu masuk utama terdapat tulisan yang dipajang melalui pigura. Seperi "Anda memasuki kawasan bebas rokok". "Dilarang merokok di kawasan ini" atau "Matikan rokok anda sekarang!! Sebelum rokok mematikan anda dan orang di sekitar anda".

Selain itu, ada juga imbauan dilarang membuang sampah sembarangan seperi "Masih punya iman! Jagalah kebersihan. Buanglah sampah pada tempatnya".

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Imbauan larangan merokok ini baru dilakukan. Sebelumnya, tak ada. Bahkan tempat sampah pun jarang sehingga puntung rokok berserakan di mana saja.

Sekarang meski, sudah ada imbauan, para penghuni rumah rakyat tersebut seolah tidak mempedulikan aturan tersebut. Sambil menunggu dimulainya sidang paripurna Pengambilan Keputusan APBDP 2014, mereka asyik merokok sambil mengobrol di ruang rapat Paripurna di lantai 3.

Ruang khusus merokok yang berlokasi di samping Ruang Papripurna pun seolah tak ada gunanya.

Padahal sudah jelas, dalam Perda no 03 tahun 2005 pasal 48, disebutkan "Merokok di tempat umum, sarana kesehatan, tempat kerja dan tempa yang secara spesifik sebagai tempat proses belajar mengajar, arena kegiatan anak, tempat ibadan daan angkutan umum, dikenakan Denda maksimal Rp 5.000.000".

(avi/ern)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads