Pantauan detikcom, di pintu masuk utama terdapat tulisan yang dipajang melalui pigura. Seperi "Anda memasuki kawasan bebas rokok". "Dilarang merokok di kawasan ini" atau "Matikan rokok anda sekarang!! Sebelum rokok mematikan anda dan orang di sekitar anda".
Selain itu, ada juga imbauan dilarang membuang sampah sembarangan seperi "Masih punya iman! Jagalah kebersihan. Buanglah sampah pada tempatnya".
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sekarang meski, sudah ada imbauan, para penghuni rumah rakyat tersebut seolah tidak mempedulikan aturan tersebut. Sambil menunggu dimulainya sidang paripurna Pengambilan Keputusan APBDP 2014, mereka asyik merokok sambil mengobrol di ruang rapat Paripurna di lantai 3.
Ruang khusus merokok yang berlokasi di samping Ruang Papripurna pun seolah tak ada gunanya.
Padahal sudah jelas, dalam Perda no 03 tahun 2005 pasal 48, disebutkan "Merokok di tempat umum, sarana kesehatan, tempat kerja dan tempa yang secara spesifik sebagai tempat proses belajar mengajar, arena kegiatan anak, tempat ibadan daan angkutan umum, dikenakan Denda maksimal Rp 5.000.000".
(avi/ern)