Pelantikan ini menyusul hasil keputusan rapat paripurna DPRD DKI Jumat (14/11/2014) lalu. DPRD meresmikan pengangkatan Ahok menjadi Gubenur DKI. Menurut Perpu, Ahok akan dilantik oleh presiden di ibukota negara.
Pelantikan Ahok ini menuai kontroversi dari pihak-pihak yang pro dan kontra. Berikut mereka yang mendukung dan menjegal Ahok diangkat jadi gubernur.
1. MUI Dukung Ahok Jadi Gubernur
Ahok bersama tokoh MUI
|
"Kalau itu yang terjadi dan sesuai aturan ya MUI tentu mendukung apa saja apa yang terjadi mengikuti aturan," kata Ma'ruf di kantor MUI, Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat, Kamis (13/11/2014).
Menurutnya, penetapan Ahok menjadi Gubernur DKI ada di tangan DPRD DKI Jakarta. Kemudian, sesuai aturan yang telah berlaku semua pihak juga harus setuju Ahok menjadi gubernur. "Kita punya aturan yang dan harus kita sepakati," ujarnya.
"Kita serahkan pada mekanisme di DPRD, apa jadi apa tidak, kalau jadi itu urusan mekanisme di DPRD," lanjut Ma'ruf.
2. Pakar Hukum Tata Negara Sebut Pengangkatan Ahok Sesuai UU
|
Namun, setelah Ahok dilantik sebagai gubernur, berdasarkan ketentuan Perppu 1/2014, ia dapat mengajukan maksimal dua wakil gubernur kepada presiden melalui mendagri. Setelah keluar SK dari mendagri terhadap calon tersebut, Ahok sendiri yang melantik mereka.
Dalam hal ini berlaku dua ketentuan, di mana untuk pengisian jabatan Jokowi, masih berlaku ketentuan UU 32/2004, yaitu Ahok menggantikan hingga masa jabatan berakhir. Namun, untuk pengisian jabatan Ahok, tidak berlaku ketentuan UU 32/2004, yaitu pemilihan oleh DPRD dari dua calon yang diajukan parpol pendukung calon, melainkan langsung bisa diterapkan Perppu 1/2014.
Refly mengatakan Ahok diangkat sesuai dengan Perpu Pilkada pasal 203.
Berikut bunyi Pasal 203 Perpu Pilkada:
(1) Dalam hal terjadi kekosongan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang diangkat berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota menggantikan Gubernur, Bupati, dan Walikota sampai dengan berakhir masa jabatannya.
(2) Dalam hal terjadi kekosongan Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota yang diangkat berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, mekanisme pengisiannya dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang ini.
3. Politisi dari KIH di DPRD DKI Dukung Ahok
|
"Dukung! Dukung Pak Ahok!" teriak mereka sambil mengepalkan tangan.
Hal itu mengemuka saat Ahok diwawancarai wartawan usai menghadiri rapat paripurna di Gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat. Ahok didampingi oleh para anggota DPRD.
"Saya akan khawatir kalau semua di DPRD ini nggak ada yang dukung, tapi ini kan dukung semua DPRD," ucap Ahok sambil tersenyum saat ditanya wartawan apakah dia khawatir tidak didukung DPRD.
Mendengar ucapan Ahok, para anggota dewan langsung meneriakkan yel-yel,"Dukung Pak Ahok!"
Rapat paripurna hari ini tidak diikuti oleh semua anggota. Yang hadir hanya anggota dari PDIP (19 orang), Hanura (8), PKB (6) dan NasDem (3). Sedang politisi dari Koalisi Merah Putih DKI Jakarta yaitu Gerindra 15 anggota, PKS 11 anggota, PPP 10 anggota, Demokrat 10 anggota, dan PAN 2 anggota, tidak hadir. Sejak jauh hari, mereka memang berniat menjegal Ahok.
4. KMP DKI Sebut Pengangkatan Ahok Cacat Hukum
Pengukuhan KMP DKI Jakarta (Foto:Ray Jordan/detikcom)
|
"Setidaknya ada dua hal yang telah dilanggar oleh Ketua DPRD dalam konteks penyelenggaraan rapat Paripurna tadi pagi. Itulah yang menyebabkan kita dari pimpinan DPRD lainnya, ada 5 fraksi menyampaikan ketidaksetujuan atas rapat paripurna tadi pagi," ujar Wakil Ketua DPRD DKI Triwisaksana (PKS).
Pria yang akrab dipanggil Sani itu menggelar jumpa pers bersama dengan anggota KMP DKI lainnya seperti M Taufik (Gerindra), Selamat Nurdin (PKS), Ferriyal Sofyan (Demokrat), Zainudin (Golkar), dan Maman Firmansyah (PPP). Jumpa pers bertempat di gedung DPRD lantai 9, Jl Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Jumat (14/11/2014).
Menurut Sani, hal pertama yang dilanggar yakni aspek tata tertib yang telah disepakati bersama namun telah dilanggar oleh Ketua DPRD yaitu mengundang rapat paripurna dan rapim pada Kamis (13/11/2014) tidak melalui prosedur sesuai tatib. Pimpinan DPRD bersifat kolektif sehingga semua surat-surat yang ditandatangani Ketua DPRD wajib diparaf oleh Wakil Ketua DPRD.
"Yang dilakukan tadi, Ketua DPRD telah menandatangani surat undangan paripurna tanpa mengikutsertakan para wakil ketua sehingga rapat Paripurna tadi kita anggap cacat serta prosedural dan kita tidak mengakui itu," kata Sani.
Pelanggaran kedua, menurut Sani, yakni pelanggaran berkesepakatan dan komitmen dari hasil rapim minggu lalu. Pada waktu itu terjadi perbedaan pendapat antara beberapa fraksi di DPRD terkait dengan alas hukum rapat paripurna yang akan dilakukan.
Dalam rapim sudah mufakat semua baik pimpinan maupun fraksi-fraksi akan berkonsultasi ke Kemendagri dan MA. Konsultasi Kemendagri untuk konfirmasi beberapa poin arahan dari Kemendagri berkaitan dengan mekanisme pergantian atau pengangkatan Gubernur DKI. Sedangkan ke MA untuk meminta pendapat hukum atas perselisihan pendapat yang terjadi di fraksi-fraksi DPRD.
"Jadi sebenarnya mufakat sudah kita dapatkan, tapi sayangnya sampai hari ini surat yang seharusnya dikirim oleh DPRD dan sudah ditandatangani oleh Ketua Dewan dan semua wakil tidak dikirim oleh Ketua DPRD ke MA, ditahan. Dan konsultasinya baik ke Kemendagri atau MA tidak terjadi. Padahal sebelumnya sudah disepakati sebelum rapat paripurna tadi pagi. Jadi telah terjadi pelanggaran komitmen tersebut," ucap dia.
5. Fadli Zon Nilai DPRD DKI Salahi Prosedur
|
"Dalam tatib DPRD DKI, paripurna ketua DPRD tak bisa lakukan sendiri, harus kolektif kolegial minimal paraf dua pimpinan DPRD baru sah dan legal. Ini dipaksakan karena kepentingan partainya," kata Fadli Zon di gedung DPR, Jakarta, Senin (17/11/2014).
"Yang kemarin itu bodong, bukan paripurna. Jadi jelas aturan mainnya dalam tatib," imbuhnya.β
Menurut Fadli, jika proses pengangkatan Ahok dilanjutkan dengan pelantikan oleh Presiden, maka itu dinilai hanya melanjutkan inkonstitusionalitas. "Saudara Ahok kalau dipaksakan dengan proses yang cacat, dia akan jadi gubernur yang cacat," kritiknya.
Fadli memaparkan, dalam Perpu Pilkada pasal 174 ayat 2, jika gubernur berhalangan tetap yang masa jabatan masih tersisa lebih dari 18 bulan, maka digantikan wakil gubernur. Pasal 203 gubernur yang ditetapkan UU Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah, maka otomatis menjadi gubernur.
Maka harus dipilih DPRD baru kemudian ditetapkan sebagai gubernur. Saya sudah tanya 3 ahli, hukum sudah ada legal opinion, harus dipilih DPRD," imbuhnya.
Fadli mendukung koalisi Gerindra Cs di DPRD DKI menggelar paripurna yang sesuai dengan tatib. Ia menolak paripurna itu disebut paripurna tandingan.
"Ahok harus baca UU itu dan dia tidak boleh paksakan diri (menjadi Gubernur). Ini negara hukum," ucapnya.
6. FPI Demo Besar-besaran Tolak Ahok
|
Dalam aksinya, FPI berorasi menentang keras pengankatan Ahok. Mereka juga meminta Ahok untuk turun dari jabatannya.Β Seperti orasi yang disampaikan petinggi FPI Muhsin di depan Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakpus, Senin (10/11/2014). Dia mengklaim warga Jakarta yang diwakilinya dalam demo ini tak ingin Ahok menjadi gubernur. Karena itu, dia ingin Ahok tak menjabat sebagai gubernur.
"Silakan turun, kalau nggak mau turun, matiβ," kata Muhsin bernada provokasi.
Selain itu, FPI juga mengancam akan menusulkan gubernur tandingan bernama Fakrur Rozi dari kalangan mereka. Orator lainnya, Rizieq mengatakan hal tersebut saat berorasi di depan Balai Kota.
"Dia (Ahok) sudah berkali-kali melanggar konstitusi. Karena itu tidak pantas dilantik sebagai gubernur. Kami akan turun dan menentang kalau dia tetap dilantik sebagai gubernur," kata Rizieq, Senin (10/11/2014).
Rizieq mengancam jika Ahok masih tetap dilantik, βmaka pendemo akan lebih besar menduduki Balai Kota. Lebih dari itu, mereka juga akan membuat gubernur tandingan sebagai bentuk protes mereka.
"Kalau Ahok dilantik, kita juga akan melantik gubernur tandingan. Kita akan melantik gubernur versi ulama kita. Kita akan melantik Fakhrur Rozi (tokoh FPI) sebagai gubernur kita!" ucapnya yang disambut takbir para pendemo.
Halaman 2 dari 7