Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut hukuman penjara seumur hidup Raga Mulya dan Wedha Sandrajaya. Kedua terdakwa otak pembunuhan terhadap Didi Harsoadi dan Anita Angrainy itu dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana pada pasangan suami istri tersebut.
Selain Raga dan Wedha, tida terdakwa lainnya yaitu Teuku Samsul, Dedi Murdani dan Saimuddin juga dituntut hukuman yang sama.
"Menuntut majelis hakim yang menangani perkara ini untuk menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama. Menjatuhkan hukuman selama seumur hidup," ujar JPU saat membacakan surat tuntutan digelar di ruang sidang IV Pengadilan Negeri Bandung Jalan LRE Martadinata, Senin (17/11/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan analisa yuridis JPU menyebutkan bahwa terdakwa memiliki kehendak yang disadari atau melakukan tindakan dengan sengaja.
"Bahwa tusukan yang dilakukan bisa mengakibatkan kematian korban merupakan yang dikehendaki pelaku. Hilangnya nyawa seseorang menjadi tujuan. Keinginan menghilangkan nyawa korban berawal dari keinginan untuk memiliki rumah korban," ujar Melur menerangkan unsur kesengajaan telah terpenuhi.
Pembunuhan ini bermula bermula dari penjualan rumah milik korban di Jalan Batu Indah Raya No 46 A Batununggal Bandung. Raga dibawa oleh kenalan korban pada Agustus 2013 karena berminat membeli rumah korban.
Saat Raga ingin mengajukan KPR namun tak disetujui bank, namun raga begitu berhasrat memiliki rumah tersebut sehingga mencoba mencari jalan lain. Raga kemudian bertemu Wedha yang memiliki utang pada Raga sebesar Rp 130 juta. Namun Wedha tak memiliki uang dan justru tengah ditagih utang oleh debt collector yaitu Teuku.
Wedha memberikan ide untuk mendapatkan uang dengan cepat, yaitu dengan cara mengambil sertifikat rumah dan menggadaikannya pada orang lain dengan syarat rumah tersebut harus sudah kosong
Mendengar itu, Raga dan Wedha berencana untuk membunuh korban agar bisa mengambil sertifikat rumah sekaligus mengosongkannya. Menurut Wedha, Teuku bisa melakukan pembunuhan tersebut.
Raga mengatakan pada Wedha, jika pembunuhan tersebut terlaksana, maka hutang Wedha pada Raga akan dianggap lunas sekaligus utang Wedha ke beberapa orang lainnya akan dibayarkan.
Namun dalam percobaan pertama Teuku gagal menghabisi Didi sehingga ia kemudian diminta mencarikan eksekutor yang bisa menyelesaikan pekerjaan membunuh korban.
Raga juga memberikan arahan pada Teuku Samsul, Dedi Murdani dan Saumuddin bagaimana, kapan dan dengan cara apa untuk menghabisi kedua korban.
"Korban Didi dihabisi di atas sementara Anita di lantai 1," katanya.
Raga dan Weda memiliki waktu untuk mempertimbangkan dan memikirkan waktu, tempat dan cara yang dilakukan untuk melakukan pembunuhan sehingga unsur dengan direncanakan telah terpenuhi.
Hal-hal yang menjadi pertimbangan JPU dalam menyusun surat dakwaan yaitu karena perbuatan para terdakwa mengakibatkan kesedihan yang mendalam bagi keluarga dan membuat anak semata wayang korban menjadi yatim piatu.
"Perbuatan terdakwa kejam dan tak berperikemanusiaan karena korban tidak memiliki salah apapun pada terdakwa," tutur JPU.
kelima terdakwa hanya bisa terdiam mendengar tuntutan yang diajukan JPU. Kelimanya akan menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada 1 Desember 2014
(tya/ern)