Rampok dan Tusuk WNI di Singapura, Arun Terancam 10 Tahun Penjara

Rampok dan Tusuk WNI di Singapura, Arun Terancam 10 Tahun Penjara

- detikNews
Senin, 17 Nov 2014 14:57 WIB
Jakarta - Arun (38) seorang WNI ditahan polisi Singapura atas kasus perampokan dan penusukan. Korban yang dia rampok Kang Tie Tie (27) yang juga seorang WNI. Kang Tie Tie merupakan pegawai money changer Niaga Lestari di Batam, Kepri.

"Arun dicharge 10 tahun penjara, tapi nanti lihat hasil investigasi," jelas Kepala Fungsi Konsuler KBRI di Singapura, Sukmo Yuwono saat dikonfirmasi detikcom, Senin (17/11/2014).

Peristiwa perampokan terjadi pada Jumat (14/11) siang. Kang Tie Tie memang biasa ke Singapura dari Batam pada Senin dan Jumat. Dia mengambil uang dari klien untuk ditransfer ke bank. Total uang dan cek senilai US$ 750 ribu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat berjalan menuju ke bank di kawasan Raffles Place, Arun menyergap dan menusuk korban. Kemudian merebut tas dan membawa lari. Korban sempat mengejar sebelum jatuh.

Pelaku kemudian dikejar warga Singapura dan dibekuk. Pelaku juga terjatuh dan mengalami luka di kepala. Pelaku masih menjalani perawatan dan akan disidang di pengadilan Singapura.

"Dua-duanya WNI, jadi kita berikan perlindungan sesuai ketentuan yang berlaku," tegas Sukmo.

(ndr/mad)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads