"Arun dicharge 10 tahun penjara, tapi nanti lihat hasil investigasi," jelas Kepala Fungsi Konsuler KBRI di Singapura, Sukmo Yuwono saat dikonfirmasi detikcom, Senin (17/11/2014).
Peristiwa perampokan terjadi pada Jumat (14/11) siang. Kang Tie Tie memang biasa ke Singapura dari Batam pada Senin dan Jumat. Dia mengambil uang dari klien untuk ditransfer ke bank. Total uang dan cek senilai US$ 750 ribu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelaku kemudian dikejar warga Singapura dan dibekuk. Pelaku juga terjatuh dan mengalami luka di kepala. Pelaku masih menjalani perawatan dan akan disidang di pengadilan Singapura.
"Dua-duanya WNI, jadi kita berikan perlindungan sesuai ketentuan yang berlaku," tegas Sukmo.
(ndr/mad)