"Memang ada kelemahan, pembebasan lahan kita ini kan tunggu ukur tunggu trase, sehingga orang tidak dibayar-bayar," kata Ahok, di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (17/11/2014).
"Tadi dalam rapim sudah saya putuskan kalau tanah sudah jelas miliknya siapa, kita bayar saja 50 persen dulu uangnya, sambil menunggu ukur luasnya berapa. Supaya si pemilik itu bisa nyari tanah di tempat lain," lanjutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau satu tempat diakui oleh berbagai pihak, ini juga yang membuat kami tidak bisa membayar. Kasus seperti itu kami akan minta kepada Pengadilan Negeri melakukan konsinyasi, kita akan titipkan kita akan ambil. Terus bagaimana masyarakat yang minta dengan harga yang tidak masuk akal, melebihi tafsiran dari institusi resmi, kami juga akan titipkan ke PN," jelasnya.
"Jadi pembebasan lahan akan dipercepat, termasuk MRT, sodetan, jalan inspeksi semua sama," tegas Ahok.
(rna/jor)