Minta 'Uang Komando' Rp 75 Juta, Anggota Polres di Padang Dibui 15 Bulan

Minta 'Uang Komando' Rp 75 Juta, Anggota Polres di Padang Dibui 15 Bulan

- detikNews
Senin, 17 Nov 2014 14:20 WIB
ilustrasi (dok.detikcom)
Jakarta -

Pengadilan Negeri (PN) Padang menjatuhkan hukuman 15 bulan penjara kepada Junaidi Hakim di kasus penipuan. Anggota polisi itu meminta 'uang komando' guna memuluskan truk tangki yang disita Polda Sumatera Barat (Sumbar).

Kasus bermula saat Polda Sumbar menangkap sebuah truk tangki CPO milik Gustiar Chandra pada Juni 2012 lalu. Saat sedang makan siang, Gustiar didatangi orang bernama Win Melayu. Lalu Win memberikan nomor HP anggota Polres Sawahlunto, Junaidi Hakim.

Dalam perkenalan lewat HP, Junaidi mengaku bisa mengusahakan mobil Gustiar keluar dengan membayar 'uang komando' Rp 75 juta. Sebab Junaidi punya kenalan ajudan Kapolda yang bisa mengurus keluarnya mobil yang disita selama 4 hari.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Atas tawaran itu, Gustiar menyanggupi dengan menawar 'uang komando' menjadi Rp 60 juta. Setelah deal, Gustiar lalu mentransfer Rp 60 juta. Apa daya, 4 hari kemudian mobilnya belum keluar juga. Lantas Gustiar menghubungi lagi Junaidi dan meminta tambahan Rp 25 juta karena Rp 60 juta kurang untuk melepaskan mobil tangki itu. Atas hal itu, Gustiar hanya bisa menyanggupi Rp 15 juta.

Meski Gustiar telah mentransfer, lagi-lagi truk tangkinya tidak bisa juga dikeluarkan. Alhasil Gustiar pun mengambil langkah dengan melaporkan Junaidi ke Polres Padang. Junaidi lalu diproses dan duduk di kursi pesakitan. Kepada majelis hakim, Junaidi mengaku uang tersebut telah disetor ke Ivan. Pada setoran pertama, Ivan memberi Junaidi Rp 2 juta.

"Uang Rp 15 juta sudah saya serahkan ke Ivan dan Ivan memberikan uang ke saya Rp 500 ribu," kata Junaidi sebagaimana tertuang dalam putusan Pengadilan Negeri (PN) Padang yang dilansir website Mahkamah Agung (MA), Senin (17/11/2014).

Siapakah Ivan? Junaidi tidak membuka identitas Ivan dan hingga kini masih misterius dan buron. Atas fakta-fakta yang terungkap, jaksa lalu menuntut Junaidi dihukum selama 1,5 tahun penjara. Tapi apa putusan majelis?

"Menyatakan terdakwa Junaidi Hakim terbukti telah melakukan tindak pidana penipuan. Menjatuhkan hukuman 1 tahun dan 3 bulan," putus majelis Pengadilan Negeri (PN) Padang oleh majelis hakim yang terdiri dari Asmar, Astriwati dan Syafrizal.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai Junaidi yang juga aparat penegak hukum seharusnya menjadi teladan bagi masyarakat tapi malah berbuat sebaliknya.

"Hal-hal yang meringankan yaitu terdakwa menyesal, merasa bersalah dan mempunyai tanggungjawab atas keluarganya," putus majelis hakim.ο»Ώ

(asp/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads