"Jadi tidak ada KMP dan KIH yang ada hanya DPR RI," kata Ketua DPR Setya Novanto dalam sambutan pembukaan penandatanganan kesepakatan di Gedung Nusantara IV DPR, Senayan, Jakarta, Senin (17/11/2014) pukul 13.30 WIB.
Wakil KMP yakni Hatta Rajasa dan Pramono Anung yang mewakili KIH menjadi yang pertama meneken kesepakatan ini. Kemudian dilanjutkan oleh Idrus Marham dan Olly Dondokambei. Setelah itu petinggi kedua koalisi saling berpelukan dan cipika-cipiki.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut 5 kesepakatan damai KMP dan KIH yang dipaparkan Pramono Anung:
Pertama, berkaitan dengan Alat Kelengkapan Dewan, secara proporsionalitas dibagi (mengakomodasi) dua pihak.
Kedua, ada perubahaβn pada Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD berkaitan dengan pasal-pasal yang mengatur jumlah Pimpinan Alat Kelengkapan Dewan.
Ketiga, soal hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat dari anggota DPR. Nantinya, hak itu bakal diatur tak lagi bisa dilayangkan dari tingkat komisi DPR semata. Pramono menyebut Pasal 74 dan Pasal 98 UU MD3 akan dihapus.
Keempat, penggunaan hak-hak tersebut dalam rapat Komisi DPR akan diatur terpisah. Perubahan-perubahan UU ini akan rampung sebelum 5 Desember 2014, yakni ambang reses DPR
Kelima, langkah pertama untuk merealisasikan revisi UU MD3 ituβ adalah membentuk Badan Legislasi (Baleg) DPR. Baru setelah Baleg terbentuk, maka revisi UU MD3 bisa dimasukkan ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
(van/nrl)