"Kita lihat dulu kasus pidananya. Dulu pernah ada kasus profesor dicabut karena kasus pidana," ujar M Nasir, di Kantor Presiden, Jl Medan Merdeka Utara, Senin (17/11/2014).
Nasir menjelaskan, biasanya gelar profesor dicabut karena pelanggaran akademik. Salah satu contoh ialah kasus plagiat yang bisa membuat kementerian mencabut gelar profesor seseorang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nasir menambahkan, pihaknya akan memanggil pihak universitas terkait kasus ini. Rencananya besok pihak rektorat akan dipanggil.
"Besok Rektor dan Pembantu Rektor akan dipanggil," ujarnya.
(rvk/ndr)