Sudah 2 Tahun Rumah Mewah Gayus di Kelapa Gading Kosong, Hanya Ditengok Sesekali

Sudah 2 Tahun Rumah Mewah Gayus di Kelapa Gading Kosong, Hanya Ditengok Sesekali

- detikNews
Senin, 17 Nov 2014 13:02 WIB
Jakarta -

Rencananya rumah Gayus Tambunan di Gading Park View akan disita oleh Kejaksaan Agung terkait kasus pencucian uang. Meski begitu hingga siang ini tim eksekusi belum kunjung datang ke kawasan perumahan elite di Jakarta Utara tersebut.

Pantauan detikcom pukul 12.00 WIB, Senin (17/11/2014) belasan awak media tertahan di pintu masuk Cluster Gading Park View. Informasi yang beredar wartawan tim eksekutor Kejaksaan Agung akan mendatangi rumah Gayus Tambunan di Gading Park View, Blok ZE 6 Nomor 1, Kelapa Gading, Jakarta Utara. Namun hingga pukul 12.00 WIB, tak terlihat satu pun tim eksekusi untuk menyita harta benda milik Gayus.

"Katanya mau datang jam 10 tapi belum ada tuh," kata petugas keamanan yang enggan disebut namanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Petugas keamanan perumahan pun tampak memperketat penjagaan rumah. Tiap tamu yang datang ditanya maksud dan tujuan datang. Namun begitu menjawab hendak ke rumah Gayus, tamu tersebut disuruh keluar tanpa alasan jelas.

"Sudah hampir dua tahun terakhir rumah itu kosong. Hanya saudara dan pembantunya yang datang sebulan sekali," imbuh petugas tersebut.

Gayus sendiri sudah lama memiliki rumah di kawasan elite tersebut. Sejak 2009, Gayus bersama keluarga menempati rumah tersebut.

"Saya cuma menjalankan tugas saja, tetangga sekitar melapor merasa terganggu jika ada wartawan disini," tuturnya.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi telah menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara dan denda enam miliar kepada Gayus Tambunan sejak Maret 2012. Tak terima akan vonis itu, Gayus melakukan banding ke Mahkamah Agung, namun permohonan mantan pegawai pajak itu ditolak. Tak hanya menolak permohonan kasasi Gayus, majelis hakim juga memperberat hukuman terdakwa menjadi delapan tahun penjara dalam kasus pencucian uang.

Ketok palu pun memutuskan hukuman 30 tahun pidana penjara atas kasus suap, pencucian uang, gratifikasi dan pemalsuan paspor. Gayus pun diwajibkan membayar denda sebanyak Rp 1 miliar.

(edo/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads