Hal itu disampaikan Yusi Hariyumanti Psikolog Polda di hadapan majelis hakim yang diketuai Saptono di ruang sidang IV Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LRE Martadinata, Senin (17/11/2014).
Yusi menjelaskan, pemeriksaan terhadap terdakwa dilakukan dua kali yaitu pada 8 Agustus 2014 dan dua pekan setelah itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menyebut terdakwa juga memiliki gangguan depresi di mana ia cenderung merasa cemas dan khawatir berlebihan hingga menjadi ketakutan.
"Terdakwa memiliki kecurigaan berlebihan," katanya.
Pasca kejadian tersebut terdakwa juga kembali mengalami gangguan depresi dan perlu mendapatkan perawatan dan pemeriksaan psikolog.
"Saat ini dia masih depresi. Emosional tidak terkontrol," tutur Yusi.
Dari sisi psikologis dijelaskan bahwa terdakwa meskipun bersalah dia tetap merasa tidak bersalah. "Namun dia dapat membedakan baik dan buruk. Sehingga ketika melakukan kejahatan pun dia mengetahui bahwa perbuatan tersebut tidak benar," katanya.
Pekan depan, Ryan akan mendengarkan tuntutan hukuman yang diajukan oleh jaksa penuntut umum.
(tya/ern)