"Ini akan menyelesaikan persoalan. Jadi ada penandatanganan kesepakatan antara koalisi Merah Putih yang diwakili Pak Hatta Rajasa dan Pak Idrus Marham dari pihak Koalisi Indonesia Hebat akan diwakili Pak Pramono Anung," kata Ketua DPR RI Setya Novanto kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (17/11/2014).
Penandatanganan akan dihadiri oleh pimpinan DPR dan pimpinan semua fraksi di DPR. Bagi Novanto, penandatanganan kesepakatan ini adalah jalan tengah yang baik untuk mengakhiri konflik KMP dan KIH sekaligus mengefektifkan kembali tugas dan fungsi DPR yang sempat terhenti karena perselisihan dua kubu tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kesepakatannya antara lain tentang pemberian 21 kursi pimpinan komisi dan alat kelengkapan DPR ke Koalisi Indonesia Hebat. Selain itu juga menyangkut revisi Undang-undang nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD yang diusulkan oleh KIH.
"Yang pertama yang berkaitan dengan usulan perubahan MD3 maka kita menambah pimpinan alat kelengkapan dan badan, sehingga KIH atas permintaannya itu mendapatkan 21 kursi," papar Novanto.
"Yang kedua adalah permintaan untuk menghapus pasal 98 ayat 7 UU MD3 dan tata tertib nomor 60, itu kita menyetujui karena ada beberapa hal yaitu yang berkaitan dengan hak interpelasi, hak angket, hak menyatakan pendapat, berdasarkan UUD 1945," pungkasnya.
(van/trq)