"Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat 1, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau pidana denda paling banyak Rp 1 juta," demikian bunyi Pasal 27 Perda Nomor 3 Tahun 2014 sebagaimana dikutip detikcom dari website Pemkot setempat, Senin (17/11/2014).
Adapun Pasal 12 ayat 1 berbunyi:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hukuman dinaikkan dua kali lipat bagi:
Setiap orang dan/atau badan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 12 ayat 2, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau
pidana denda paling banyak Rp 5 juta.
Adapun pasal 12 ayat 2 berbunyi:
Setiap orang dan/atau badan dilarang memproduksi, menjual, mengiklankan, dan/atau mempromosikan produk rokok pada Kawasan Tanpa Rokok kecuali pada Tempat Khusus Merokok.
Lantas di mana sajakah Kawasan Tanpa Rokok tersebut? Di Pasal 6 disebutkan yaitu fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah dan angkutan umum. Di sini dilarang menyediakan Tempat Khusus Merokok. Adapun untuk tempat kerja dan tempat umum lainnya, diperkenankan menyediakan Tempat Khusus Merokok dengan syarat harus di tempat terbuka dan jauh dari orang berlalu lalang.
Aturan itu ditandatangani Wali Kota Sukabumi, M Muraz dan Sekda Hanafie Zain.ο»Ώ
(asp/try)