Fadli Zon Sebut Pengangkatan Ahok Jadi DKI-1 Cacat Hukum

Fadli Zon Sebut Pengangkatan Ahok Jadi DKI-1 Cacat Hukum

- detikNews
Senin, 17 Nov 2014 11:45 WIB
Jakarta - DPRD DKI telah mengangkat Plt Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai Gubernur DKI pengganti Joko Widodo. Namun pengangkatan itu ditentang oleh KMP DKI karena dianggap cacat hukum lantaran paripurna tak dihadiri mayoritas.

Wakil ketua DPR Fadli Zon yang juga Wakil Ketua Umum Gerindra mendukung sikap KMP DKI, karena menilai ada prosedur yang dilanggar oleh DPRD DKI.

"Dalam tatib DPRD DkI, paripurna ketua DPRD tak bisa lakukan sendiri, harus kolektif kolegial minimal paraf dua pimpinan DPRD baru sah dan legal. Ini dipaksakan karena kepentingan partainya," kata Fadli Zon di gedung DPR, Jakarta, Senin (17/11/2014).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang kemarin itu bodong, bukan paripurna. Jadi jelas aturan mainnya dalam tatib," imbuhnya.β€Ž

Menurut Fadli, jika proses pengangkatan Ahok dilanjutkan dengan pelantikan oleh Presiden, maka itu dinilai hanya melanjutkan inkonstitusionalitas. "Saudara Ahok kalau dipaksakan dengan proses yang cacat, dia akan jadi gubernur yang cacat," kritiknya.

Fadli memaparkan, dalam Perpu Pilkada pasal 174 ayat 2, jika gubernur berhalangan tetap yang masa jabatan masih tersisa lebih dari 18 bulan, maka digantikan wakil gubernur. Pasal 203 gubernur yang ditetapkan UU Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah, maka otomatis menjadi gubernur.

"Masalahnya gubernur DKI tidak ditetapkan oleh UU Nomor 32 sehingga pasal 203 tidak berlaku di DKI," kata Fadli.

"Maka harus dipilih DPRD baru kemudian ditetapkan sebagai gubernur. Saya sudah tanya 3 ahli, hukum sudah ada legal opinion, harus dipilih DPRD," imbuhnya.

Fadli mendukung koalisi Gerindra Cs di DPRD DKI menggelar paripurna yang sesuai dengan tatib. Ia menolak paripurna itu disebut paripurna tandingan.

"Ahok harus baca UU itu dan dia tidak boleh paksakan diri (menjadi Gubernur). Ini negara hukum," ucapnya.

Namun sejumlah pihak memiliki pendapat berbeda dengan Fadli. Salah satunya pakar tata negara Refly Harun. Refly menegaskan Ahok diangkat sesuai dengan Perpu Pilkada pasal 203.

Berikut bunyi Pasal 203 Perpu Pilkada:

(1) Dalam hal terjadi kekosongan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang diangkat berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota menggantikan Gubernur, Bupati, dan Walikota sampai dengan berakhir masa jabatannya.

(2) Dalam hal terjadi kekosongan Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota yang diangkat berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, mekanisme pengisiannya dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang ini.

(iqb/trq)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads