Penahanan Ditangguhkan, Hari ini Ervani Dibebaskan dari LP Wirogunan

Curhat di Facebook

Penahanan Ditangguhkan, Hari ini Ervani Dibebaskan dari LP Wirogunan

- detikNews
Senin, 17 Nov 2014 11:17 WIB
Ervani di ruang sidang PN Bantul (Foto: Bagus Kurniawan/detikom)
Bantul -

Majelis hakim mengabulkan penangguhan penahanan terhadap terdakwa Ervani Emy Handayani binti Saiman (29) dalam kasus pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) No 11/2008 gara-gara curhat di Facebook di Pengadilan Negeri (PN) Bantul, Senin (17/11/2014). Mulai hari ini, Ervani sudah tidak ditahan di LP Wirogunan Yogyakarta dan bisa berkumpul kembali dengan keluarganya.

Pada sidang kedua hari ini, majelis hakim yang diketuai Sulistyo Muh Dwi Putro mendengarkan eksepsi yang disampaikan tim penasihat hukum terdakwa dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta. Setelah tim penasihat hukum menyampaikan eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), majelis hakim menyatakan penangguhan penahanan dikabulkan.

"Bila saudara kabur akan kena denda Rp 30 juta," kata majelis hakim.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Harus mengikuti sidang. Sekali tidak hadir akan langsung ditahan. Saudara harus hadir tanpa membuat repot aparat. Mengerti," kata Sulistyo.

Ervani yang mendengarkan ucapan majelis hakim itu hanya mengangguk pelan dan terus menunduk. Setelah itu, majelis meminta terdakwa untuk segera mengurus masalah administrasi untuk penangguhan penahanan di antaranya dengan melengkapi fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) suaminya Alfajnto sebagai salah satu penjamin.

Setelah sidang disidang ditutup, Ervani kembali ke ruang tahanan menunggu suami dan tim penasihat hukum menyelesaikan administrasi penangguhan penahanan. Sementara itu di luar gedung PN Bantul, ratusan warga Dusun Gedongan Desa Bangunjiwo Bantul langsung menyambut gembira pembebasan Ervani. Mereka juga meneriakkan yel-yel "bebaskan Ervani, bebaskan Ervani" berkali-kali.

Ervani ditahan sejak 29 Oktober lalu. Ia dijerat UU ITE karena curhat di facebook soal pemindahtugasan suaminya. Pimpinan suami tidak terima dengan curhat itu, lalu melaporkannya ke polisi.

(bgs/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads