Ini Alasan KMP Mengalah Bersedia Hapus Pasal-pasal yang Diminta KIH

Ini Alasan KMP Mengalah Bersedia Hapus Pasal-pasal yang Diminta KIH

- detikNews
Senin, 17 Nov 2014 10:49 WIB
Wakil Ketua DPR Agus Hermanto
Jakarta - Revisi Undang-undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) menjadi jalan keluar atas seteru antara Koalisi Indonesia Hebat (KIH) dengan Koalisi Merah Putih (KMP) di parlemen. KMP semula menolak keras permintaan terakhir KIH untuk menghapus pasal-pasal di UU MD3 terkait hak dewan di komisi. Tapi akhirnya sepakat juga. Apa alasannya?

"Hak interpelasi, hak angket dan hak bertanya sudah melekat dalam UUD 45. Di situ tentunya sudah dijelaskan secara penuh dan pelaksanaannya diatur UU MD3," kata Wakil Ketua DPR Agus Hermanto saat tiba di gedung DPR, Jakarta, Senin (17/11/2014).

Pasal yang dihapus β€Ždalam kesepakatan KIH dan KMP adalah pasal 74, pasal 98 ayat 7 dan 8. Agus menerangkan, meski hak anggota dewan dalam pasal itu dihapus, tapi sudah tertera di pasal sebelumnya di UU MD3 yang tak dihapus.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pasal depannya sudah mengatur hak kedewanan itu di dalam satu pasal tertentu tetap dalam UU MD3. Sehigga kita melihat kalau sudah diatur dalam satu pasal, tidak perlu diatur dalam pasal berkaitan komisi," paparnya.

Tugas komisi, kata Agus, tetap seperti semula yang jamak diketahui yaitu menjalankan fungsi legislasi, budgeting dan pengawasan. Komisi juga bisa membuat rekomendasi atau kesimpulan dari rapat dengan mitra terkait.

β€Ž"Sehingga hak interpelasi, hak bertanya dan hak angket tak khusus dari komisi-komisi, tapi merupakan hak melekat dari masing-masing dewan. Jadi ada yang betul-betul dikuatkan dan hal-hal yang ada di dalam misalnya ada redundant itulah yang dikurangi," ucap Waketum Partai Demokrat itu.

(iqb/trq)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads