"Hak interpelasi, hak angket dan hak bertanya sudah melekat dalam UUD 45. Di situ tentunya sudah dijelaskan secara penuh dan pelaksanaannya diatur UU MD3," kata Wakil Ketua DPR Agus Hermanto saat tiba di gedung DPR, Jakarta, Senin (17/11/2014).
Pasal yang dihapus βdalam kesepakatan KIH dan KMP adalah pasal 74, pasal 98 ayat 7 dan 8. Agus menerangkan, meski hak anggota dewan dalam pasal itu dihapus, tapi sudah tertera di pasal sebelumnya di UU MD3 yang tak dihapus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tugas komisi, kata Agus, tetap seperti semula yang jamak diketahui yaitu menjalankan fungsi legislasi, budgeting dan pengawasan. Komisi juga bisa membuat rekomendasi atau kesimpulan dari rapat dengan mitra terkait.
β"Sehingga hak interpelasi, hak bertanya dan hak angket tak khusus dari komisi-komisi, tapi merupakan hak melekat dari masing-masing dewan. Jadi ada yang betul-betul dikuatkan dan hal-hal yang ada di dalam misalnya ada redundant itulah yang dikurangi," ucap Waketum Partai Demokrat itu.
(iqb/trq)