Kasus Alih Fungsi Hutan Riau, KPK Periksa Tersangka Gulat Manurung

Kasus Alih Fungsi Hutan Riau, KPK Periksa Tersangka Gulat Manurung

- detikNews
Senin, 17 Nov 2014 10:41 WIB
Jakarta - KPK menjadwalkan pemeriksaan tersangka Gulat Manurung dalam kasus suap pengakuan revisi alih fungsi hutan Riau tahun 2014. Pengusaha kelapa sawit itu akan dicecar penyidik terkait statusnya sebagai tersangka.

"Pemeriksaan tersangka GM," ucap Kabag Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Senin (17/11/2014).

Gulat ditahan di Rutan KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, setelah ditetapkan sebagai tersangka ketika melakukan transaksi suap dengan Gubernur Riau non aktif Annas Maamun beberapa waktu lalu. Dalam kasus ini, KPK juga sudah memeriksa mantan Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Usai diperiksa pada Jumat (17/10) lalu, Annas menyebut ‎bahwa surat rekomendasi alih fungsi hutan kawasan industri yang diminta Gulat sudah sampai ke Zulkifli. Namun dia tak tahu apakah Zulkifli sudah mengeluarkan izin yang diminta atau belum.

Namun, hal itu dibantah oleh Zulkifli usai diperiksa KPK pada Rabu (12/11) lalu. Zulkifli menyebut bahwa dia tidak pernah menerima surat permohonan izin alih fungsi hutan dari Annas.

Seperti diketahui, Annas Maamun ditangkap beberapa waktu yang lalu saat melakukan transaksi suap dengan pengusaha kelapa sawit Gulat Manurung terkait perizinan alih fungsi lahan hutan tanaman industri.

(dha/jor)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads