Ervani Emy Handayani (29), ibu rumah tangga asal Bantul menjadi pesakitan atas kasus pelanggaran UU ITE. Ratusan warga kembali mendatangi PN Bantul dan menuntut Ervani dibebaskan.
Warga mengatasnamakan Forum Solidaritas Korban UU ITE. Mereka berjalan kaki dari Pemkab Bantul menuju PN yang berjarak sekitar 500 meter, Senin (17/11/2014).
Poster yang dibawa warga di antaranya bertuliskan, 'Bebaskan Ervani', 'Berpendapat Kok Dipenjara', 'Bebaskan Ervani Dari Jeratan UU ITE', dan lain-lain. Warga juga membawa replika penjara yang kemudian ditaruh di depan pintu PN Bantul.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus ini bermula saat suami Ervani dipecat dari tempatnya kerja. Ervani menuliskan curahan hatinya di Facebook tentang pemberhentian kerja itu. Ia menuliskan tentang sikap supervisornya yang tidak pantas untuk jadi pemimpin. Tulisan tersebut, ternyata berbuntut panjang karena dilaporkan dengan tuduhan pasal 27 ayat 3 UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
(try/try)