Uang senilai Rp 74 miliar milik eks pegawai Pajak Gayus Tambunan dieksekusi. Mata uang itu terdiri atas rupiah, dollar AS, dan dollar Singapura.
"Tim eksekutor ke BI hari ini. Eksekusi barang bukti uang rupiah dan valas," jelas Kapuspenkum Kejagung Tony T Spontana, Senin (17/11/2014).
Uang Gayus yang disimpan dalam rekening dan deposito memang diamankan BI hingga dilaksanakan eksekusi. Kini tim Kejagung melaksanakan eksekusi atas putusan MA.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gayus total mendapat vonis 31 tahun penjara atas sejumlah kasus yakni kasus suap, pencucian uang, gratifikasi, dan pemalsuan paspor. Gayus kini ditahan di LP Sukamiskin.
(ndr/mad)