Kejagung: Tim Eksekutor ke BI, Eksekusi Uang Rupiah dan Mata Uang Asing Milik Gayus

Kejagung: Tim Eksekutor ke BI, Eksekusi Uang Rupiah dan Mata Uang Asing Milik Gayus

- detikNews
Senin, 17 Nov 2014 09:12 WIB
Jakarta -

Uang senilai Rp 74 miliar milik eks pegawai Pajak Gayus Tambunan dieksekusi. Mata uang itu terdiri atas rupiah, dollar AS, dan dollar Singapura.

"Tim eksekutor ke BI hari ini. Eksekusi barang bukti uang rupiah dan valas," jelas Kapuspenkum Kejagung Tony T Spontana, Senin (17/11/2014).

Uang Gayus yang disimpan dalam rekening dan deposito memang diamankan BI hingga dilaksanakan eksekusi. Kini tim Kejagung melaksanakan eksekusi atas putusan MA.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Uang disetor ke kas negara," terang Tony.

Gayus total mendapat vonis 31 tahun penjara atas sejumlah kasus yakni kasus suap, pencucian uang, gratifikasi, dan pemalsuan paspor. Gayus kini ditahan di LP Sukamiskin.

(ndr/mad)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads