Pengacara Minta Publik Tak Hakimi Prof Musakkir Sebelum Ada Vonis Pengadilan

Pengacara Minta Publik Tak Hakimi Prof Musakkir Sebelum Ada Vonis Pengadilan

- detikNews
Senin, 17 Nov 2014 08:33 WIB
Makassar - Guru Besar Hukum Unhas Prof Musakkir sudah menjadi tahanan karena tersandung kasus narkoba. Dia diamankan bersama seorang dosen Ismail dan mahasiswi bernama Nilam di dalam satu kamar di hotel di Makassar, Sulsel.

Hasil tes urine, Musakkir positif narkoba. Polisi juga menyita sabu dan alat hisap dari kamar hotel itu. Namun pengacara Musakkir, Akram Mappaona Aziz meminta agar masyarakat tak memvonis Musakkir sebelum ada putusan pengadilan.

"Tunggu pengadilan," jelas Akram, Senin (17/11/2014).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Akram yang juga penggiat Konsorsium Advokat Muda Makassar ini juga meminta agar kepolisian memakai tim assesment kepada kliennnya. Tim itu nantinya akan mengetahui apakah Musakkir pecandu atau korban penyalahgunaan narkoba. Akram meminta Musakkir mendapatkan rehabilitasi. Musakkir sudah dicopot dari jabatan Wakil Rektor.

"Melaksanakan analisis hukum, analisis medis dan analisis psikososial serta membuat rencana rehabilitasi yang memuat berapa lama rehabilitasi diperlukan," ujar Akram Mappaona Aziz

(mna/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads