Ini Kasus yang Membuat Uang Rp 74 M dan Rumah Mewah Gayus Dieksekusi

Ini Kasus yang Membuat Uang Rp 74 M dan Rumah Mewah Gayus Dieksekusi

- detikNews
Senin, 17 Nov 2014 08:04 WIB
Jakarta -

Kejaksaan akan mengeksekusi uang Rp 74 miliar milik Gayus Tambunan, berbatang-batang emas dan juga rumah mewah. Eksekusi ini adalah buntut vonis bersalah untuk Gayus terkait kasus pencucian uang dan penerimaan suap.

Gayus divonis enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar oleh majelis hakim PN Tipikor Jakarta pada Maret 2012. Putusan ini lantas diperberat di tingkat kasasi di mana Gayus dihukum delapan tahun penjara.

Selain hukuman itu, majelis hakim juga menyatakan sejumlah barang bukti dirampas untuk negara. Barang bukti itu antara lain: rumah mewah di Kelapa Gading, uang Rp 74 miliar yang ditipkan di BI dan mobil Honda Jazz dan Ford Everest serta 31 batang emas murni.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hukuman itu diberikan setelah Gayus dinyatakan bersalah dalam empat perkara sekaligus. Perkara pertama adalah menerima suap sebesar Rp 925 juta dari Roberto Santonius terkait kepengurusan gugatan keberatan pajak PT Metropolitan Retailmart dan menerima 1 juta dollar AS dari Alif Kuncoro terkait pembuatan surat permohonan banding dan surat bantahan pajak untuk PT Bumi Resource pada 2008.

Pada perkara kedua, Gayus dinyatakan bersalah memiliki 659.800 dollar AS dan 9,68 juta dollar Singapura. Uang tersebut merupakan hasil tindak pidana penerimaan gratifikasi.

Untuk perkara ketiga, Gayus melakukan tindak pidana pencucian uang karena menyimpan uang hasil gratifikasi tersebut di safe deposite box Bank Mandiri Cabang Kelapa Gading. Keempat, Gayus menyuap sejumlah petugas Rumah Tahanan Markas Komando (Mako) Brimob, Kelapa Dua, Depok.

Itu adalah vonis keempat yang diterima Gayus. Sebelumnya dia diganjar hukuman karena menggelapkan pajak, lalu perkara penggelapan pajak PT Arwana yang melibatkan sejumlah perwira Polri. Lalu ditambah hukuman dalam perkara penggelapan paspor di PN Tangerang.




(fjr/fjp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads