Kejaksaan akan mengeksekusi uang Rp 74 miliar milik Gayus Tambunan, berbatang-batang emas dan juga rumah mewah. Eksekusi ini adalah buntut vonis bersalah untuk Gayus terkait kasus pencucian uang dan penerimaan suap.
Gayus divonis enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar oleh majelis hakim PN Tipikor Jakarta pada Maret 2012. Putusan ini lantas diperberat di tingkat kasasi di mana Gayus dihukum delapan tahun penjara.
Selain hukuman itu, majelis hakim juga menyatakan sejumlah barang bukti dirampas untuk negara. Barang bukti itu antara lain: rumah mewah di Kelapa Gading, uang Rp 74 miliar yang ditipkan di BI dan mobil Honda Jazz dan Ford Everest serta 31 batang emas murni.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada perkara kedua, Gayus dinyatakan bersalah memiliki 659.800 dollar AS dan 9,68 juta dollar Singapura. Uang tersebut merupakan hasil tindak pidana penerimaan gratifikasi.
Untuk perkara ketiga, Gayus melakukan tindak pidana pencucian uang karena menyimpan uang hasil gratifikasi tersebut di safe deposite box Bank Mandiri Cabang Kelapa Gading. Keempat, Gayus menyuap sejumlah petugas Rumah Tahanan Markas Komando (Mako) Brimob, Kelapa Dua, Depok.
Itu adalah vonis keempat yang diterima Gayus. Sebelumnya dia diganjar hukuman karena menggelapkan pajak, lalu perkara penggelapan pajak PT Arwana yang melibatkan sejumlah perwira Polri. Lalu ditambah hukuman dalam perkara penggelapan paspor di PN Tangerang.
(fjr/fjp)