Kejaksaan Eksekusi Rp 74 M Uang Gayus Tambunan, Rumah dan Emas Batangan

Kejaksaan Eksekusi Rp 74 M Uang Gayus Tambunan, Rumah dan Emas Batangan

- detikNews
Senin, 17 Nov 2014 07:27 WIB
Jakarta -

Kejaksaan Agung melakukan eksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) atas Gayus Tambunan eks pegawai Pajak. Kejaksaan menyita harta Gayus yang disita negara sesuai putusan pengadilan.

"Ya tunggu dari penyidikan detilnya," kata Jampidsus Widyo Pramono, Senin (17/11/2014).

Harta yang disita dari Gayus sesuai putusan MA yakni uang Rp 74 miliar berupa US dolar dan dolar Singapura. 31 Batang emas, serta rumah di Kelapa Gading, Jakarta Utara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Uang milik Gayus di rekening dan deposito itu ditaruh di BI dan kini akan dibuka untuk ditaruh di rekening Kejaksaan. Eksekusi dilakukan pukul 09.00 WIB di BI oleh Kejari Jakpus. Siang ini rencananya Kejaksaan akan menggelar jumpa pers.

Gayus dipidana atas sejumlah kasus. Total hukuman untuk mantan pegawai Pajak itu hingga 31 tahun penjara. Pengadilan juga menyita uang serta harta milik Gayus yang terbukti melakukan pidana suap, pencucian uang, dan gratifikasi.



(ndr/mad)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads