Kejaksaan Agung melakukan eksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) atas Gayus Tambunan eks pegawai Pajak. Kejaksaan menyita harta Gayus yang disita negara sesuai putusan pengadilan.
"Ya tunggu dari penyidikan detilnya," kata Jampidsus Widyo Pramono, Senin (17/11/2014).
Harta yang disita dari Gayus sesuai putusan MA yakni uang Rp 74 miliar berupa US dolar dan dolar Singapura. 31 Batang emas, serta rumah di Kelapa Gading, Jakarta Utara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gayus dipidana atas sejumlah kasus. Total hukuman untuk mantan pegawai Pajak itu hingga 31 tahun penjara. Pengadilan juga menyita uang serta harta milik Gayus yang terbukti melakukan pidana suap, pencucian uang, dan gratifikasi.
(ndr/mad)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini