Tentukan Status Hukum Prof Musakkir Cs, Polisi Lakukan Gelar Perkara

Tentukan Status Hukum Prof Musakkir Cs, Polisi Lakukan Gelar Perkara

- detikNews
Senin, 17 Nov 2014 05:09 WIB
Jakarta - Polisi telah menyatakan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas) Prof Musakkir positif menggunakan narkoba saat tengah asik nyabu dengan 5 orang di Hotel. Alhasil polisi hari ini akan melakukan gelar perkara untuk memastikan peran masing-masing.

"Besok pagi akan dilakukan gelar perkara istimewa untuk memastikan perannya masing-masing," kata Kapolrestabes Makassar Kombes Ferry Abraham saat dihubungi detikcom, Minggu (16/11/2014) malam.

Ferry menjelaskan, Musakkir ditangkap bersama Arif dan Nilam di kamar 312 Hotel Grand Malibu, Makassar, Jumat (14/11/2014) pukul 03.00 dini hari. Selain di kamar 312, anggota Satnarkoba juga mengamankan tiga tersangka lainnya di kamar 308 yakni Andi Syamsuddin dan Nakiyah, serta Harianto di kamar 205. dari penggerebekan tersebut ditemukan 2 paket sabu dan alat hisapnya, serta 2 butir pil inex.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mereka berkaitan semua, barang (sabu) didapat dari salah satu dari mereka (dari kamar 308 dan 205)," jelasnya.

Meski begitu, Ferry enggan membeberkan terlebih dahulu siapa ketiga orang yang ditangkap nyabu di kamar yang terpisah dari Prof Musakkir. Namun, Prof Musakkir memperoleh barang haram tersebut dari salah satu kamar 308 atau kamar 205.

"(Prof Musakkir) Dapat dari salah satu kamar 308 atau 205. Salah satu dari tiga orang yang ditangkap nyabu kerja di salah satu cafe," terangnya.

(tfn/fjr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads