Saat diamankan polisi di kamar hotel terkait sabu, Guru Besar Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas) Prof Musakkir kedapatan bersama Ismail Alrip (dosen) dan Nilam (mahasiswi). Kepada pengacaranya Akram Mappaona Aziz, Musakkir mengaku tak kenal Nilam.
"Beliau dan Nilam nggak kenal, nggak ada hubungan apa-apa. Beliau tahunya dia itu temannya Ismail," kata Akram saat dihubungi detikcom via telepon, Minggu (16/11/2014) sore.
Dijelaskan Akram, Musakkir awalnya sendirian di kamar 312 Hotel Grand Malibu, Jalan Pelita Raya, Makassar, Jumat (14/11/2014) dini hari. Ia berada di hotel itu untuk menyelesaikan karya ilmiah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di kamar, lanjut Akram, Musakkir kemudian tidur kembali dengan kondisi sudah ada Ismail dan Nilam di ruangan itu. Tak lama berselang, Musakkir terbangun saat mendengar ada suara berisik dari arah toilet.
"Beliau bangun dan jalan ke arah WC. Katanya si I (Ismail) dan N (Nilam) di situ melakukan perbuatan yang patut diduga penyalahgunaan narkotika," sebut Akram. Katanya, saat itulah kemudian Satuan Narkoba Polrestabes Makassar datang menggerebek. Polisi mengamankan 2 paket sabu dan alat isap di kamar tersebut. Selain mereka, polisi juga mengamankan Andi Syamsuddin dan seorang mahasiswi bernama Naqiyah di kamar 308, dan Harianto di kamar 205. Semuanya lalu ditahan untuk diperiksa dan dilakukan tes urine.
Dari hasil tes urine, polisi menyatakan Musakkir dan kelima orang lainnya positif menggunakan narkoba. Kepastian itu disampaikan oleh Kapolrestabes Makassar Kombes Ferry Abraham saat dihubungi detikcom via telepon, Minggu (16/11/2014). Senin besok akan ditetapkan siapa-siapa saja yang menjadi tersangka.
Hasil tes urine polisi yang menyatakan Musakkir positif narkoba itu otomatis membantah keterangan Akram. Ia sebelumnya ngotot kliennya tersebut tidak pernah memakai narkoba.
"Dari awal, saya hanya mengikuti apa yang beliau (Musakkir) sampaikan. Beliau sampai hari ini masih membantah. Beliau masih bertahan dengan pernyataan sebelumnya (tidak memakai narkoba-red)," ujar Akram.
Ditambahkan Akram, dirinya akan mengajukan proses assessment ke Polrestabes Makassar terkait nasib Musakkir. Dirinya berharap kliennya itu bisa dapat jalan keluar terbaik, salah satunya dengan cara direhabilitasi.
(bar/nrl)