Polda Metro Kini Boleh Operasi Narkoba Mendadak di 7 Universitas Ini

Polda Metro Kini Boleh Operasi Narkoba Mendadak di 7 Universitas Ini

- detikNews
Minggu, 16 Nov 2014 16:00 WIB
Tes urine di kampus Unas
Jakarta -

Mahasiswa adalah sasaran empuk penjahat narkoba. Terakhir, aparat polisi menggerebek kampus Universitas Nasional di Pasar Minggu, Jaksel, karena menjadi sarang peredaran narkotika.

Guna mencegah hal itu terulang, Polda Metro Jaya menandatangani MoU dengan 7 universitas swasta yang ada di Jakarta.

"Ini sebagai upaya preemtif kami dalam rangka mencegah penyalahgunaan narkotika di kalangan mahasiswa. Diharapkan dengan adanya MoU seperti ini, tidak hanya membuat citra universitas menjadi baik tetapi mahasiswa sebagai generasi penerus bangsa juga lebih produktif dan bebas dari narkoba," jelas Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Eko Daniyanto kepada wartawan, Minggu (16/11/2014).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tujuh universitas yang sudah menandatangani MoU ini adalah Universitas Trisakti, Universitas Tarumanegara (Untar), Universitas Sahid Jaya, Universitas Nasional (Unas), Universitas Atma Jaya, IISIP dan STMT.

Dalam MoU tersebut, Polda Metro Jaya diperbolehkan untuk melakukan penyisiran di lingkungan kampus sesuai permintaan pihak rektorat. Tidak hanya itu, Polda Metro Jaya menyiapkan tes urine bagi para mahasiswa.

"Untuk penyisiran di lingkungan kampus itu ketika ada permintaan saja dari pihak rektorat dan itu akan dilakukan secara mendadak. Penyisiran ini untuk mencari barangkali ada tempat-tempat yang dijadikan sebagai tempat penyimpanan narkotika atau sebagai tempat transaksi," paparnya.

Sementara tes urine dilakukan terhadap para mahasiswa, baik mahasiswa baru maupun mahasiswa lama. Untuk di Unas sendiri, lanjut dia, pihak kampus menginginkan adanya tes urine bagi mahasiswa yang akan mendaftar di universitas tersebut.

"Kita juga menyediakan tim konseling untuk penyembuhan dan rehabilitasi," ujarnya.

Polda Metro Jaya juga menyiapkan tim assesment terpadu dari tenaga dokter, anggota BNN (Badan Narkotika Nasional), jaksa dan penyidik Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya. Assesment dilakukan sebagai rekomendasi untuk pengajuan rehabilitasi, apabila ada mahasiswa yang terbukti positif mengkonsumsi narkotika dan bukan pengedar atau bandar.

"Kalau untuk pemakai itu kita masukkan ke dalam kategori sebagai korban. Tetapi kalau sudah pengedar atau bandar, itu tidak ada ampun, harus diproses," tuturnya.

Eko melanjutkan, kerjasama dengan 7 universitas ini sudah berjalan. Beberapa minggu lalu, Polda Metro Jaya telah melakukan penyisiran di kampus Atma Jaya, Semanggi.

Dalam upaya penyisiran itu, Polda Metro Jaya mengerahkan 3 anjing pelacak dari Satuan K9 Sabhara. Ada 84 lokasi di dalam kampus Atma Jaya yang disisir polisi.

"Penyisiran itu sifatnya mendadak, jadi mahasiswa tidak ada yang tahu. Dari hasil penyisiran di Atma Jaya, hasilnya nihil," pungkasnya.


(mei/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads