Guru Besar Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas) Prof Musakkir dinyatakan polisi positif menggunakan narkoba. Namun pengacaranya Akram Mappaona Aziz berkata, Musakkir masih membantah hal tersebut.
Akram mengaku telah membaca berita bahwa Musakkir dan lima orang lainnya dinyatakan polisi positif menggunakan narkoba dari hasil tes urine. Sejak awal membantah Musakkir pakai narkoba, kini apa komentar sang pengacara?
"Itu kewenangan polisi menetapkan. Dari awal, saya hanya mengikuti apa yang beliau sampaikan. Beliau sampai hari ini masih membantah. Beliau masih bertahan dengan pernyataan sebelumnya (tidak memakai narkoba-red)," kata Akram saat dihubungi detikcom via telepon, Minggu (16/11/2014) sore.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diketahui, ada beberapa aturan hukum yang menetapkan pecandu dan korban penyalahgunaan narkoba untuk menjalani proses rehabilitasi. Di antaranya UU No. 35 Tahun 2009, PP No. 25 Tahun 2011, dan SEMA No. 3 Tahun 2011.
"Kami akan minta assessment, apakah nanti rehab medis, kami hormati proses hukum yang berlaku," imbuh Akram.
Musakkir diamankan Satuan Narkoba Polrestabes Makassar di kamar 312 Hotel Grand Malibu, Jalan Pelita Raya, Makassar, Jumat (14/11/2014) dini hari. Ia di situ bersama Ismail Alrip (dosen), dan Nilam (mahasiswi). Ada 2 paket sabu dan alat isap di kamar tersebut. Lalu di kamar 308, polisi kemudian mengamankan Andi Syamsuddin dan Nakiyah. Sedangkan di kamar 205, polisi juga mengamankan Harianto.
Kepada polisi, Musakkir membantah memakai narkoba. Kuasa hukumnya, Akram Mappaona Aziz, juga mengatakan hal serupa. Saat penggerebekan di hotel, Musakkir mengaku tengah mengerjakan karya ilmiah. Akram juga menyangkal kliennya sering nyabu sebagaimana pengakuan Nilam yang menyebut dia sering diajak menemani Musakkir untuk nyabu.
(bar/nwk)