"Ya Insya Allah, kalau memang mayoritas menghendaki (saya jadi ketum lagi), artinya itu memang tugas yang diberikan kepada saya," kata Ical soal kepastian pencalonan dirinya, di Kantor DPP Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Sabtu (15/11) kemarin.
Selain Ical, ada 7 tokoh Golkar lainnya yang berniat mencalonkan diri sebagai ketua umum. Mereka adalah Priyo Budi Santoso, Agus Gumiwang Kartasasmita, Agung Laksono, Hajriyanto Y Thohari, Zainuddin Amali, dan Airlangga Hertanto, dan MS Hidayat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut merupakan Pasal 12 Anggaran Rumah Tangga Golkar (ART) yang dikutip detikcom dari situs resmi partai tersebut, Minggu (16/11/2014):
1) Pernah menjadi Pengurus Partai Golkar Tingkat Pusat dan/atau sekurang-kurangnya pernah menjadi Pengurus Partai Golkar Tingkat Provinsi dan/atau pernah menjadi Pengurus Pusat Organisasi Pendiri dan yang didirikan selama 1 (satu) periode penuh, dan didukung oleh minimal 30% (tiga puluh persen) pemegang hak suara;
2) Aktif terus menerus menjadi anggota Partai Golkar sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun dan tidak pernah menjadi anggota partai politik lain;
3) Pernah mengikuti pendidikan dan latihan kader;
4) Memiliki prestasi, dedikasi, disiplin, loyalitas, dan tidak tercela;
5) Memiliki kapabilitas dan akseptabilitas;
6) Tidak pernah terlibat G 30 S/PKI;
7) Bersedia meluangkan waktu dan sanggup bekerjasama secara kolektif dalam Partai Golkar.
(bpn/bal)