KIH dan KMP Sepakat Hapus 1 Ayat, Ahli Hukum: Tidak Gampang Mengubah UU

KIH dan KMP Sepakat Hapus 1 Ayat, Ahli Hukum: Tidak Gampang Mengubah UU

- detikNews
Minggu, 16 Nov 2014 11:05 WIB
Jakarta - Koalisi Indonesia Hebat dan Koalisi Merah Putih mencapai kesepakatan damai dan akan menyempurnakan UU MPR, DPR, DPR dan DPRD (MD3) yang menjadi polemik di antara kedua belah pihak. Pakar hukum tata negara Refly Harun pun menyatakan secara teoritis tidaklah mudah mengubah UU meski hanya satu pasal.

Selain mengenai jatah kursi pimpinan alat kelengkapan dewan (AKD), kesepakatan yang diminta oleh KIH adalah menghilangkan ayat yang memuat hak interpelasi anggota dewan untuk meminta presiden memberi sanksi ke jajarannya. KMP pun setuju menghapus ayat 7 dalam pasal 98 UU MD3 tersebut karena memuat redundansi (pengulangan).

"Jadi secara teoritis tidak gampang mengubah UU walau 1 pasal. Kesulitan itu juga karena proses di DPR yang sulit, mereka suka meribetkan diri sendiri," ujar Refly kepada detikcom, Sabtu (15/11/2014) malam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Faktor di luar DPR menurut Refly juga harus diperhatikan. Ketika usul penghapusan ayat di UU MD3 dibawa kepada pemerintahan, disebut Refly bisa jadi akan ada perkembangan pembahasan atau isu-isu lainnya yang terjadi dan menimbulkan polemik yang baru.

"DPD juga harusnya dilibatkan karena ini kan MD3 harusnya melibatkan DPD walalupun secara faktual yang diubah hanya itu (terkait DPR), tapi bisa jadi DPD ingin memasuki agenda mereka. Bisa jadi UU MD3 ini tidak (jadi) berubah karena prosedurnya tidak mudah, harus ada pemerintah dan DPD yang terlibat dalam perubahan," kata Refly.

Jika hanya ingin mengakomodir keinginan KIH, Refly menyatakan seharusnya tidak perlu sampai merevisi UU MD3. Sekalipun adanya keinginan penyempurnaan dalam UU MD3, seharusnya perubahan dilakukan secara total karena sedari awal UU tersebut dinilai memang sudah bermasalah.

"Kalau tujuannya hanya untuk akomodir KIH, kalau mau mudah hanya tinggal dibuangin saja satu-satu pimpinan AKD yang dari KMP dan diberikan ke KIH. Kalau mau berubah total sekalian saja dengan legislasi yang benar karena (UU MD3) bermasalah sejak awal mulai dari sisi demokrasi, pemilihan Pimpinan MPD dan DPR dengan sistem paket. Dari sisi DPD tidak memberikan kewenangan kepada DPD," jelas Refly.

"Tapi sebenarnya yang paling adil pimpinan AKD diformat ulang, hanya tinggal dibuang-buang 1 aja pimpinan dari KMP dan masukan dari KIH tapi biasanya yang sudah terpilih tidak mau. Kan lebih efektif dan efisien begitu, sati-satu diprotoli saja," imbuhnya.

Terlepas dari diubah atau tidaknya UU MD3, Refly menilai kubu KMP sudah menang banyak sejak awal dilantiknya anggota DPR periode 2014-2019. Mulai dari pembentukan pimpinan MPR dan DPR, hingga pembentukan komisi dan AKD.

"KMP sudah menang karena pembentukan AKD kemarin sudah diakui. Okelah kalau untuk Pimpinan DPR walaupun tidak demokratis, tapi AKD kan tidak memenuhi kuorom, memang KIH akan menyetor nama tapi tetap dimenangkan KMP. Paling adil pimpinan AKD diformat ulang, seharusnya pimpinan (di setiap AKD) cukup 2 saja, 1 dari KMP dan 1 dari KIH," tutup Refly.

(ear/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads