Seperti diketahui, keputusan penggenaan kembali seragam loreng Brimob tertuang dalam surat Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor: Kep/748/IX/2014 tentang Penggunaan Pakaian Dinas Lapangan (PDL) Loreng bagi personel Korps Brimob Polri. Seragam itu resmi dikenakan kembali bertepatan di HUT Brimob ke-69, Jumat (14/11).
Sebelumnya seragam ini sempat 'menghilang' seiring dengan reformasi di tubuh Polri. Alasan pejabat Polri kala itu, kata Sutarman usai upacara HUT Brimob di Kelapa Dua, adalah agar Brimob menjadi humanistis dalam bersikap dan menghadapi masyarakat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ronny berhrap masyarakat dapat memahami kegunaan atau fungsi pengenaan seragam loreng tersebut. Menurut dia, sesuai aturan yang termaktub di dalam surat keputusan, seragam loreng hanya digunakan untuk personel yang bertugas di hutan atau perbatasan Papua. Alasannya, seragam tersebut cocok untuk penyamaran atau berkamuflase. Ronny mencontohkan ketika personelnya mengejar pelaku teror di pegununan Poso atau pengejaran terhadap pelaku kriminal bersenjata di Papua.
"Berbeda dengan menghadapi massa di kota, kabupaten, kelurahan, atau kecamatan Brimob jangan memakai pakaian loreng, tetap pakai yang biasa," ujarnya.
Selain penggunaan di hutan, seragam loreng tersebut juga diperkenankan untuk dikenakan saat upacara. Ini memiliki arti sebagai pembangkit semangat serta bagian dari sejarah perjuangan Korps Brimob yang perlu dipertahankan.
"Tapi setelah upacara harus diganti lagi, kembali ke fungsi seragam itu sendiri untuk kepentingan operasi tertentu," bebernya.
Sebelum diputuskan memakai PDL loreng, Mabes Polri telah menyusun 'Naskah Pengaturan Penggunaan Pakaian Dinas Lapangan di Lingkungan Korps Brimob' yang diterbitkan Tim Perumus dari Mabes Polri pada November 2013 lalu, sebagaimana dikutip dari situs http://www.tsc-jatim.com/. TSC alias Teratai Shooting Club adalah komunitas olahraga menembak di bawah binaan Brimob Polda Jatim.
Dalam situs yang memuat 'Naskah Pengaturan' itu, seragam motif loreng disebut juga 'Camouflage' karena fungsinya memang bisa membuat penyamaran di medan-medan berat. Dalam bab "Kesimpulan" disebutkan bahwa seragam loreng atau 'Camouflage' itu direkomendasikan untuk, "Dapat digunakan sebagai Seragam Kepolisian di lingkungan Korps Brimob Polri".
(ahy/ear)