Dikutip dari situs Sekretariat Kabinet, Sabtu (15/11/2014), perubahan status keempat PTN tersebut tertuang dalam PP Nomor 80/2014, PP Nomor 81/2014, PP Nomor 82/2014, dan PP Nomor 83/2014. Keempat PP tersebut ditandatangani oleh Presiden RI keenam Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 17 Oktober 2014 lalu, dan diundangkan pada hari yang sama oleh Menteri Hukum dan HAM (saat itu) Amir Syamsuddin.
Dalam diktum menimbang keempat PP itu, perubahan menjadi badan hukum bagi PTN-PTN tersebut sesuai dengan dasar, tujuan dan kemampuan, serta untuk melaksanakan Pasal 27 Ayat (4) PP Nomor 4/2014
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Alokasi Anggaran
Dalam Undang-Undang Nomor 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi disebutkan, dana Pendidikan Tinggi bagi PTN badan hukum bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), yang diberikan dalam bentuk subsidi atau bentuk lain.
Adapun alokasi anggaran padat perguruan tinggi didasarkan pada standar satuan biaya operasional Pendidikan Tinggi yang mempertimbangkan: a. Capaian Standar Nasional Pendidikan Tinggi; b. Jenis program studi; dan c. Indeks kemahalan wilayah.
โStandar satuan biaya operasional sebagaimana dimaksud menjadi dasar pengalokasian anggaran dalam APBN untuk PTN, dan digunakan sebagai dasar oleh PTN untuk menetapkan biaya yang ditanggung oleh mahasiswa,โ bunyi Pasal 18 Ayat (2,3) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012.
Ditegaskan dalam UU itu, bahwa biaya yang ditanggung oleh mahasiswa harus disesuaikan dengan kemampuan ekonomi mahasiswa, orang tua mahasiswa, atau pihak lain yang membiayainya.
(nik/gah)