Berniat Sebarkan Racun Berbahaya Lewat Udara, 2 Pria AS Dibui 10 Tahun

Berniat Sebarkan Racun Berbahaya Lewat Udara, 2 Pria AS Dibui 10 Tahun

- detikNews
Sabtu, 15 Nov 2014 12:33 WIB
Ilustrasi
Georgia - Dua anggota milisi di wilayah Georgia, Amerika Serikat divonis 10 tahun penjara atas persekongkolan memproduksi racun risin. Keduanya disebut berencana menyebarkan racun dari sebuah pesawat di atas wilayah Washington.

Samuel Crump (71) dan Ray Adams (58) dinyatakan bersalah pada Januari lalu atas dakwaan berkonspirasi memproduksi racun untuk digunakan sebagai senjata. Jaksa menyebut, tindakan keduanya dimotivasi oleh sentimen antipemerintah.

Demikian seperti dilansir Reuters, Sabtu (15/11/2014).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kedua terdakwa merupakan anggota milisi Georgia yang pernah ditangkap pada akhir tahun 2011 lalu. Dua anggota lainnya, Frederick Thomas dan Dan Roberts telah divonis masing-masing 5 tahun penjara pada tahun 2012 lalu, atas dakwaan federal yang tidak disebut lebih lanjut.

Otoritas setempat menuturkan, pihaknya telah mengawasi dan memantau kelompok milisi tersebut selama beberapa bulan terakhir. Ada informan terpercaya yang merekam percakapan anggota milisi tersebut saat merencanakan serangan terhadap gedung federal serta para pegawainya.

Dalam dokumen persidangan, pengacara salah satu terdakwa, Adams menyebut kelompok tersebut sebenarnya merupakan perkumpulan pria tua di sebuah restoran waffle yang berbicara terlalu jauh dan melewati batas, hingga menyinggung serangan terhadap pemerintah federal AS.

"Tapi tidak ada satupun dari mereka yang berniat membahayakan siapapun," sebut pengacara Adams.

Namun demikian, jaksa penuntut menyatakan bahwa Adams berhasil mengekstrak risin dari biji jarak, yang merupakan bahan dasar pembuatan risin, dan menyimpan racunnya dalam sebuah toples kaca berisi buah-buahan yang diawetkan.

Sedangkan Crump, menurut jaksa penuntut, sempat membahas rencana untuk menyebarkan racun risin tersebut di atas wilayah Washington DC di udara, dengan menggunakan pesawat.

(nvc/gah)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads