"Tersangka sudah kita amankan dan sekarang masih kita lakukan pemeriksaan. Kasus ini dilaporkan tadi siang," kata Kapolres Meranti, Riau, AKBP Pandra Arsyad kepada detikcom, Jumat (14/11/2014).
AKBP Pandra menjelaskan, kasus ini dilaporkan oleh istri tersangka Zainabun, warga Jl Al-Mukharamah RT 02 / RW 08 Kelurahan Selatpanjang Selatan, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Meranti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
AKBP Pandra menjelaskan, dari laporan korban, perbuatan biadab sang ayah kandungnya dilakukan pertama kali pada Selasa (18/12/2012) siang hari. Saat itu korban lagi mandi di rumahnya.
Tiba-tiba saja, lanjut AKBP Pandra, korban mengaku pintu kamar mandi didobrak ayah kandungnya. Korban saat itu lagi tidak mengenakan pakaian sehelai pun.
"Lantas saat itu tersangka menjambak rambut korban dan mengancam. Bila tidak diladeni nafsunya dia akan membunuh korban dan ibunya yang tak lain istri tersangka sendiri. Karena diancam, korban terpaksa menurutinya," kata AKBP Pandra mantan ajudan Jenderal Sutanto itu.
Usai melampiaskan nafsu bejatnya, lanjut Pandra, tersangka meninggalkan begitu saja buah hatinya di dalam kamar mandi. Sejak kejadian itu, tersangka terus menerus minta diladeni bila istrinya tidak berada di rumah.
"Perbuatan itu terus berulang kali hingga korban mengalami trauma berat. Terakhir korban dipaksa meladeni akhir bulan September 2014," kata AKBP Pandra.
Tak tahan terus menerus diminta melayani nafsu bejat sang ayahnya, akhirnya korban menceritakan apa yang terjadi selama ini ke ibu kandungnya. Mendapat pengakuan anaknya, langsung sang ibu melaporkan kasus ini ke Polres Meranti.
"Tersangka kita ancam Pasal 81 Ayat 1 UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 KUHP ancaman 15 tahun penjara," tutup AKBP Pandra.
(cha/bpn)