Terkait Kasus Alih Fungsi Hutan di Bogor, Ini Kata Menteri Ferry

Terkait Kasus Alih Fungsi Hutan di Bogor, Ini Kata Menteri Ferry

- detikNews
Jumat, 14 Nov 2014 18:39 WIB
Jakarta - KPK saat ini tengah menangani kasus alih fungsi hutan lindung di Riau dan Bogor. Menteri Agraria dan Tata Ruang Ferry Mursyidan Baldan menyebut izin atas lahan-lahan itu tidak bisa dilanjutkan.

‎"Saya kira dengan adanya tindak pidana korupsi terhadap keluarnya izin itu, saya kira kasus korupsi ditangani hal-hal berkaitan dengan perizinan itu tentu status quo tidak boleh dilanjutkan. Kita menunggu itu. Efek jeranya nanti KPK lah," ucap Ferry usai menyerahkan LHKPN di KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (14/11/2014).

‎Ketika ditanya apakah KPK memberikan rekomendasi terkait lahan-lahan yang rawan dikorupsi di kementeriannya, Ferry menyebut potensi korupsi selalu ada. Namun, konsultasi dengan KPK menjadi sangat penting untuk pencegahan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya katakan jangan pernah melihat jauh-jauh. Mungkin dari diri saya pun punya potensi itu sebagai pejabat negara. Karenanya saya kira konsultasi dengan KPK menjadi sangat penting. Kita harus mulai dan mau memulai semuanya itu sangat berpotensi," ‎ucapnya.

Lalu apakah pemerintah akan menghentikan izin terkait kasus di Bogor yang menjerat eks Bupati Bogor Rahmat Yasin?

"Itu status quo dulu. Ini pelanggaran ditangani KPK. Itunya status quo saja, kan nggak bisa juga digunakan, nggak boleh," pungkas Ferry.

(dha/mok)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads