"Saya kira dengan adanya tindak pidana korupsi terhadap keluarnya izin itu, saya kira kasus korupsi ditangani hal-hal berkaitan dengan perizinan itu tentu status quo tidak boleh dilanjutkan. Kita menunggu itu. Efek jeranya nanti KPK lah," ucap Ferry usai menyerahkan LHKPN di KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (14/11/2014).
Ketika ditanya apakah KPK memberikan rekomendasi terkait lahan-lahan yang rawan dikorupsi di kementeriannya, Ferry menyebut potensi korupsi selalu ada. Namun, konsultasi dengan KPK menjadi sangat penting untuk pencegahan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lalu apakah pemerintah akan menghentikan izin terkait kasus di Bogor yang menjerat eks Bupati Bogor Rahmat Yasin?
"Itu status quo dulu. Ini pelanggaran ditangani KPK. Itunya status quo saja, kan nggak bisa juga digunakan, nggak boleh," pungkas Ferry.
(dha/mok)